SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dua pria dan satu wanita memanfaatkan suasana genting di tengah pandemik Covid-19 untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu. Para pelaku yang berinisial MK (pria), AMP (wanita), dan IY (pria) itu melancarkan aksinya dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam kaleng bedak dan membawanya menggunakan pesawat komersial dari Medan untuk mengelabui petugas.
Namun, aksi kawanan pelaku itu dapat diendus petugas kepolisian yang kemudian berhasil meringkus mereka. Informasi modus operandi dan para pelaku tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Taman Intregitas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis, (16/4).
Kapolresta Bandara Seotta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan 16 tabung bedak berisi sabu-sabu dengan bruto 2.127 gram.
“Tersangka MK dan AMP berperan membawa tabung bedak berisi sabu dengan masing-masing membawa 8 tabung, sedangkan tersangka IY penerima 16 tabung tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Adi mengungkapkan, sebagai komitmen perang terhadap peredaran narkotika, pihaknya akan menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.
“Perkiraan omset dari hasil barang bukti yang disita dari tersangka apabila dikonversi dengan uang Rupiah diperkirakan total mencapai Rp2.552.400.000,” bebernya.
“Dan apabila diasumsikan 1 gram dikonsumsi oleh 4 orang, maka total korban yang berhasil diselamatkan berjumlah 531 orang,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba AKP Ade Candra dan Kasubbag Humas Ipda Riyanto.
Kasat Narkoba AKP Ade Candra menambahkan, terungkapnya kasus tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika di area parkir Terminal II Bandara Soetta, namun transaksi berpindah ke sebuah hotel di Kota Tangerang.
“Para tersangka dapat diamankan di tempat kejadian perkara di depan Hotel Fave, Cipondoh, Kota Tangerang pada Selasa (7/4) sekitar pukul 20.00 WIB,” terangnya.
“Menurut keterangan para tersangka, barang bukti sabu ini dibawa dari Medan dan sudah beberapa kali mengirimkan sabu ke beberapa pulau, di antaranya Sulawesi dan NTT. Pengakuan tersangka, pada bulan April ini sudah tiga kali dengan modus yang sama,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post