SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemkot Tangsel melakukan sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara besar-besaran sejak kemarin (16/4) hingga hari ini Jumat (17/4). Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyosialisasikan peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang PSBB yang ditandatangani Airin Rachmi Diany, kemarin subuh tersebut.
Asisten Daerah Satu Kota Tangsel Rahmat Salam menyampaikan seluruh OPD dilibatkan dalam sosialisasi PSBB di semua wilayah meliputi 54 kelurahan. Masing-masing OPD mendapatkan bagian secara merata untuk menyebarkan misi informasi bagaimana alur pemberlakuan PSBB itu diberlakukan.
“Jelang PSBB di wilayah Tangsel hari ini, (kemarin) dilakukan sosialisasi serentak di 54 kelurahan dengan melibatkan semua OPD. Bagi yang belum selesai hari ini dilanjut besok (Jumat),” kata Rahmat Salam, kemarin.
Perwal tentang PSBB sudah ditandatangani Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany usai melakukan teleconference Rabu (15/4) malam. Pada Kamis subuh, draf Perwal sudah ditandatangani. Dengan demikian OPD yang melakukan sosialisasi PSBB sudah membawa Perwal.
“Mereka sudah membawa Perwal masing-masing dalam melakukan sosialisasi. Sosialisasi diharapkan masyarakat disiplin dan patuh selama 14 hari. Tujuannya untuk memutus mata rantai sehingga tidak menukarkan ke daerah lain di luar Tangsel. Jika itu berhasil maka virus Corona di Tangsel akan hilang dengan sendirinya, ” tambahnya.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan agar pelaksanaan PSBB lancar dan tertib diikuti oleh seluruh masyarakat Tangsel maka wajib diinformasikan. Dari kelurahan nanti disebarluaskan kepada para RW dan RT. Tentunya keberhasilan PSBB dapat diraih apabila masyarakat juga mendukung dan patuh agar Covid 19 segera dibasmi.
“Dimulainya PSBB pada Jumat malam pukul 00.00 wib tepatnya pada Sabtu 18 April hingga 02 Mei 2020. Selama empat belas hari,” terangnya.
Hal-hal krusial yang perlu disampaikan dalam sosialisasi soal titik-titik cek poin di mana ada tujuh titik meliputi Perbatasan Depok, Perbatasan Kabupaten Bogor , perbatasan DKI Jakarta, Perbatasan Kota Tangerang, di Bintaro dan Tol Rawabuntu.
Dirinya menjelaskan apa saja lingkup PSBB. Peliburan sekolah dan tempat kerja. Pembatasan kegiatan keagamaan. Pembatasan sosial budaya seperti hajatan dan lain-kain di tempat umum atau fasilitas umum. Pembatasan Moda transportasi, kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan tetap diadakan.
Layanan utama tetap berjalan seperti supermarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, bahan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas dan energi, pelayanan kesehatan dan kegiatan olahraga dan transportasi umum.
Di samping itu hal yang sangat penting soal moda transportasi, jenis sedang kapasitas tempat duduk empat orang. Yang dibolehkan hanya tiga orang. Satu pengemudi, dua di belakang. Mobil penumpang bukan sedan kapasitas tujuh orang. Yang dibolehkan hanya empat orang satu pengemudi, dua di tengah satu di belakang. Sepeda motor satu orang, hanya pengemudi. Sedangkan bus kapasitas lebih dari tujuh orang harus 50 persen dari kapasitas angkut.
Pembatasan angkutan umum yang masuk dalam angkutan umum reguler bus besar kapasitas 52 orang yang boleh diangkut 26 orang. Bus sedang 28 orang, yang boleh diangkut 14 orang. Bus kecil Mobil Penumpang Umum (MPU) 12 orang, yang boleh diangkut 6 orang. (din/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post