SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya berlangsung selaman 16 hari. PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dimulai Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5).
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020 disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 15 April 2020.
“Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” kata Wahidin dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Gubernur menyatakan, pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
”PSBB ini mulai dilaksanakan dari 18 April sampai dengan 3 Mei dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Wahidin.
Untuk Pergub nomor 16 Tahun 2020, lanjut gubernur, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19, dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19. Ruang lingkup peraturan gubernur tersebut meliputi pelaksanaan PSBB. Yakni meliputi hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Selain itu, sanksi bagi pelanggar PSBB.
”PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” terang Wahidin.
Wahidin menyerahkan sepenuhnya soal sanksi terhadap para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Wahidin pun menginstruksikan Pemda setempat untuk mengerahkan sumber daya selama PSBB.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahidin.
Terkait sanksi PSBB, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Setiawan menegaskan, dalam menjalankan tugas penjagaan di pos pemeriksaan di jalan-jalan di Tangsel, pihaknya hanya memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih keluar rumah pada saat PSBB berlangsung. “Kita lebih kepada imbauan saja, agar masyarakat taat dengan aturan yang sedang berlaku selama PSBB,” kata Iman, Kamis (16/4).Personelnya tak akan memberikan sanksi kepada para warga yang masih belum melaksanakan aturan PSBB. “Yang terpenting saat ini ialah mengajak masyarakat untuk menaati aturan selama PSBB berlangsung demi memberhentikan wabah COVID-19 di Tangsel,” kata Iman.
Pihaknya saat ini tengah menyiapkan sejumlah titik pos pantau di wilayah hukumnya. “Beberapa titik memang sudah kita wacanakan, tapi belum fix titik mana saja karena kami kan mencakup Kota Tangsel dan sebagian Kabupaten Tangerang. Jadi masih koordinasi terus,” ujarnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post