SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang resmi mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 17 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19. Dalam Perwal tersebut berisi 34 pasal yang harus ditaati oleh masyarakat Kota Tangerang selama masa PSBB. Pelaksanaan PSBB berlangsung selama 14 hari, tepatnya dimulai Sabtu 18 April 2020 dinihari hingga 1 Mei 2020.
Salah satunya adalah tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang tercantum pada pasal 11. Ada 4 poin pada pasal tersebut yakni selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Lalu, selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian, pemuka agama dapat melakukan kegiatan pembinaan secara virtual atau daring. Poin terakhir di pasal 11 berbunyi penanda waktu ibadah seperti adzan dan lonceng dilaksanakan seperti biasa.
Walaupun menyatakan akan melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Pemkot Tangerang belum berencana melakukan penutupan di rumah ibadah seperti Gereja, Pura, Kelenteng, Musalla atau Masjid. Terutama bagi umat Islam yang masih kerap melaksanakan ibadah berjamaah di musalla atau masjid.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang yang ditunjuk sebagai Kepala Gugus Penanganan Covid-19, Herman Suwarman mengatakan hingga kemarin Perwal tersebut baru bersifat imbauan. Menurut Herman umat muslim masih dapat menjalankan salat lima waktu di tempat ibadah kecuali salat Jumat yang memang telah ditiadakan.
“Nanti diminta diupayakan agar tidak ada ibadah di mesjid dan mushola selama PSBB untuk menghindari adanya kerumunan massa,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis (16/4).
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, KH Edi Junaedi. Umat muslim disebutnya masih dapat menjalankan salat lima waktu di musalla atau masjid dengan catatan wajib memperhatikan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.
“Belum ada opsi penutupan (Musalla atau Masjid). Masyakat bisa salat 5 waktu di sana tapi dibatasi saf (jarak-red) nya. Lencang kananlah minimal,” kata dia.
Hal ini pun juga harus menjadi perhatian pengurus masjid atau musalla. Mereka harus sering-sering mengingatkan jamaah untuk memperhatikan jarak dan juga kebersihan rumah ibadah umat muslim.
“Kecuali untuk salat jumat (ditiadakan-red). Karena banyak sekali jamaahnya jadi sulit diatur, ya kita putuskan untuk meniadakan dulu. Kalau salat 5 waktu kan masih bisalah diingatkan karena jamaahnya ngga banyak-banyak sekali,” kata Edi.
Edi menjelaskan pembatasan ini juga berlaku saat pelaksanaan salat tarawih selama PSBB. Masyarakat masih dapat menjalankan ibadah salat tarawih namun jumlahnya dibatasi.
“Jadi sama saja, lencang kanan. Salat tarawih nggak bisa penuh dan padet harus ada jaraknya. Kalau sekiranya sudah cukup. Jamaahnya suruh pulang salat di rumah,” ungkap Edi. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post