SATELITNEWS.ID, SERANG–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menegaskan, anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020, masih ada di Kas Daerah (Kasda). Anggaran tersebut katanya, tak digunakan untuk penanganan Covid-19.
Katanya, meskipun ada penundaan, anggaran Pilkada tidak dikurangi nilainya. “Sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), mereka (KPU,red) sudah dialokasikan anggarannya. Harusnya ada tahapan di bulan Maret – April, tapi akibat wabah Covid akhirnya dihentikan sementara. Nanti kapan mulainya lagi, KPU akan menyusunnya,” kata Entus, Jumat (17/4).
Namun terkait adanya kesepakatan penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti, Sekretariat KPU tentunya harus merancang kembali tentang pengalokasian anggaran. “Tapi catatan pentingnya adalah, seluruh kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada, sudah disiapkan, tinggal penjadwalan,” tambahnya.
Ia juga memastikan, anggaran tersebut untuk sementara pencairannya dihentikan. Karena ada penundaan pelaksanaan Pilkada, akibat wabah Covid-19. “Sekarang sudah ada kepastian, disusun lagi tahapannya. InsyaAllah, tidak terganggu. Mudah-mudahan wabah Covid-19 segera berakhir, sebelum Desember,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Fairu Zabadi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mentransfer anggaran senilai Rp 15 Miliar ke KPU Kabupaten Serang. Namun terkait penggunaan ia mengaku, belum mendapat laporan dari KPU.
“Yang belum transfer, masih besar. Sementara dipending. Cuma informasi dari Mendagri, Pilkada lanjut 9 Desember. Jadi artinya, yang tadinya per September dimundurkan jadi Desember. Sehingga, anggarannya enggak boleh digeser. Nanti setelah info berikut, kan tahapan dari KPU belum sekarang, semua fokus ke Covid-19. Apakah itu terbiayai atau tidak, kita lihat dari sisi penerimaan,” tuturnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, sampai hari ini pihaknya baru mendapat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Komisi II DPR RI.
“Sampai hari ini, KPU Pusat belum mengeluarkan PKPU baru terkait tahapan dan jadwal. Kami tunggu PKPU baru, hasil dari keputusan bersama. Nanti bulan Juli, ada pembahasan kembali. Kalau anggaran yang sudah cair baru 40 persen, dari Rp 75,6 Miliar. Penggunaan belum ada laporan,” ujar Abidin.
Disinggung soal tahapan apa yang akan dilakukan, setelah dibuka kembali jadwal Pilkada, pihaknya harus menunggu adanya PKPU terbaru terkait tahapan dan program. Setelah itu keluar, baru bisa diketahui apa langkah selanjutnya, dan kemudian mengaktifkan kembali keberadaan PPK.
“Kedua, melakukan pelantikan PPS. Terus pembentukan Pantarlih. Nanti kalau jelasnya, tunggu PKPU terkait tahapan dan jadwal. Keputusan 9 Desember, juga belum difinal. Kita tunggu saja,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post