SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mulai melakukan perekrutan tenaga Pengawas Pemilu tingkat kecamatan atau Panwascam.
Divisi Sumber Daya Manusia pada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Anis Darari mengatakan, bahwa perekrutan tenaga Panwascam telah dimulai sejak tanggal 21 sampai tanggal 27 September 2022 mendatang.
“Perekrutan sudah berjalan selama tiga hari, dimulai pada (21/9) lalu, ” kata Anis Darari kepada Satelit News, Jumat (23/9).
Menurut Anis, tenaga yang dibutuhkan untuk Panwascam dan pengawas tingkat desa kelurahan sebanyak 361 orang. Katanya, nantinya akan dibagi tugas untuk kecamatan sebanyak 3 orang, dan kelurahan/desa 1 orang.
Tetapi, dari jumlah 361 belum termasuk pengawas di TPS nanti. Karena, untuk merekrut tenaga pengawas TPS menunggu hasil laporan dari KPU, terkait berapa jumlah TPS yang ada nantinya.
“Saat ini, total keseluruhan yang diperlukan 361 orang. Honor yang diberikan nantinya, untuk ketua sebesar Rp 2,2 juta dan anggota Rp 1,9 juta, ” tambahnya.
Lanjut Anis, siapapun warga Kabupaten Tangerang diperbolehkan mendaftar sebagai Panwascam. Namun, tentunya sesuai persyaratan yang berlaku, diantaranya. Memiliki e-KTP Kabupaten Tangerang, Umur Minimal 25, pendidikan minimal SLTA sederajat, dan tidak satu ikatan perkawinan dengan anggota Panwascam ataupun Bawaslu.
“Siapapun boleh mendaftar, nanti kita seleksi, bagi PNS yang hendak menjadi Panwascam pun diperbolehkan, asalkan harus cuti selama menjadi Anggota Panwascam, ” katanya.
Adapun larangan menjadi anggota Panwascam diantaranya, tidak menjadi anggota parpol, ketika telah menjadi anggota parpol, harus berhenti minimal 5 tahun, tidak menjadi tim kampanye atau timses.
“Anggota LSM atau Organisasi Masyarakat boleh daftar, tetapi harus mengundurkan diri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Andi menambahkan, selama dua hari ini sudah ada 55 orang yang mendaftar sebagai anggota Pamwascam.
“Yang mendaftar sudah cukup banyak, dan sangat antusias. Di hari pertama ada 25 orang, hari ke dua ada 30 orang, hari ketiga belum dihitung,” katanya.
Menurut Andi, setiap anggota panwascam tidak boleh mengundurkan diri atau berhenti terkecuali, naik haji dan memiliki penyakit keras. Katanya, masa kerja Panwascam berlaku dari November 2022 sampai dua bulan setelah proses Pemilu dan Pilkada selesai.
“Tidak boleh mundur tanpa alasan. Kalau naik Haji atau terkait kesehatan diperbolehkan. Kita juga akan memberhentikan anggota apabila diketahui berafiliasi dengan Parpol lalu mangkir dalam Pleno selama 3 kali berturut-turut. Dengan alasan tidak jelas, ” tegasnya. (alfian)