SATELITNEWS.ID,SERANG–Luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Serang, saat ini sudah banyak beralih fungsi menjadi pemukiman, industri dan perkantoran. Dari data yang dikeluarkan Kementerian ATR seluas 41.303,65 hektar, yang ada sekarang hanya seluas 32.229 hektar.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi mengatakan, pihaknya terus berupaya agar LSD ini sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seperti melakukan inventarisir lahan yang sudah ada pengembangan.
“LSD yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR pada tahun 2021 itu, seluas 41.303,65. Sedangkan berdasarkan data LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), ada seluas 32.229 hektar. Tapi kami terus berupaya, agar LSD ini sama dengan luas LP2B,” kata Yadi, Senin (26/9/2022).
Kata Yadi lagi, lahan LSD yang ada sekarang sudah banyak yang sudah beralih fungsi, seperti menjadi perumahan, industri dan perkantoran. Namun demikian, sebelumnya mereka sudah mengantongi izin. “Kita akan sampaikan ke ATR, mereka kan tahu itu sawah. Tapi secara perizinan sudah diurus, kita lampirkan foto – foto dengan keadaan sekarang,” ujarnya.
Yadi juga mengungkapkan, terjadinya alih fungsi lahan pertanian ini lantaran penetapan RTRW dikeluarkan olehnya pada tahun 2020. Sementara, Kementerian ATR baru mengeluarkan penetapan LSD, tahun 2021.
“Kalau merubah RTRW lagi, harus menunggu lima tahun lagi,” ujarnya. (sidik)