SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Polisi menangkap dua orang pria berinisial T (26) dan WM (26) pelaku perampasan motor di Jalan Anggaran, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa, 20 September 2022 lalu. Namun, kedua tersangka lainnya hingga kini masih diburu polisi. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Maghantara.
“Radentus dan Gustaf Haris tengah diburu polisi, (dua pelaku itu masuk-red) daftar pencarian orang (DPO),” ujar Noor saat dikonfirmasi, Rabu (28/09/2022). Masih kata Noor, kejadian itu bermula saat korban, A (24) hendak bekerja dan melintas di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, Kota Tangerang tiba-tiba dipepet empat pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor yang berboncengan.
“Di perjalanan tiba-tiba korban dipepet oleh empat orang yang tidak dikenal dengan menggunakan dua unit sepeda motor,” katanya. Pelaku berinsial T, kata dia, langsung menuduh korban bahwa kendaraanya bermasalah dan menunggak angsuran. Selain itu pelaku juga menuduh korban bahwa BPKB sepeda motornya digandakan.
“T meminta kunci kontak dan STNK milik korban. Korban menguhubungi orangtuanya terkait permasalahannya, kemudian handpone korban diberikan ke Radentus (DPO). Korban tidak mengetahui pembiacaraanya karena berjarak 10 meter,” ucapnya.
Setelah Radentus menghubungi orangtuanya, pelaku memberikan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan (BASTJB) untuk ditandatangani. Namun korban menolak menandatanganinya. Lalu, lanjut Noor, WM kembali berkomunikasi dengan korban, agar meminta A segera ke kantor pelaku. Guna membereskan permasalahan tunggakan motor tersebut. “WM mengendarai motornya dan sambil menggiring korban ke TKP (di Jalan Anggaran) dan Gustaf berboncengan dengan Redentus,” ucapnya.
Setibanya di tempat kejadian perkara motornya diparkirkan, tiba-tiba motor milik korban dibawa kabur keempat pelaku. Kemudian A menguhubungi orangtuanya, soal BPKB apakah digadaikan atau tidak. “Orangtua korban bahwa BPKB sepeda motor milik korban tersebut disimpan di rumah dan tidak pernah untuk jaminan atau di Gadaikan,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan insiden yang ia alami ke Polsek Ciledug. Kini, dua pelaku telah diamankan polisi, Senin, 26 September. Kini kedua pelaku harus mempertanggungkan perbuatannya dengan dijerat pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. Pembegalan bermodus petugas leasing di Karang Tengah yakni karena ekonomi. Hal ini diketahui setelah para pelaku dilakukan pemeriksaan. “Motifnya karena ekonomi,” katanya.
Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku, Noor menuturkan bila begal bermodus leasing itu dilakukannya baru pertama kali. Namun dirinya enggan percaya, kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pengakuan baru kali ini sih tapi masih didalami lagi. Sepertinya lebih dari sekali,” ucapnya. (mg03)