SATELITNEWS.COM, LEBAK—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak kemungkinan bakal memperpanjang rekrutmen panwascam untuk 12 kecamatan. Hal itu seiring masih kurangnya jumlah pelamar perempuan di kecamatan tersebut.
“Per tanggal 27 September 2022 rekrutmen panwascam ditutup. Jumlah pelamar mencapai 479 orang, 416 laki-laki dan 63 perempuan,” kata anggota Bawaslu Lebak yang juga Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam, Deni Wahyudin kepada SatelitNews.Com, Rabu (28/09/2022). “Dari 28 kecamatan, ada 12 kecamatan kemungkinan besar diperpanjang rekrutmennya karena keterwakilan 30 persen yang ditentukan pelamar perempuan belum memenuhi kuota,” timpal Deni.
Meski kasat mata dari hitungan pelamar 12 kecamatan belum memenuhi keterwakilan perempuan, menurut Deni keputusan diperpanjang atau tidak ditentukan nanti pada tanggal 1 Oktober 2022 setelah hasil seleksi administrasi selesai.
“Tim dari hari ini (Rabu) sampai tanggal 30 September 2022 masih melakukan penelitian terhadap berkas pelamar. Kemungkinan diperpanjang menunggu keputusannya yang akan diumumkan pada tanggal 1 Oktober,”ujar Deni.
Adapun 12 kecamatan yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan kata Deni yakni Kecamatan Curugbitung, Maja, Sobang, Cihara, Cilograng, Cijaku, Panggarangan, Cigemblong, Wanasalam, Cileles, Cibeber dan Cikulur.
“Minimal di masing kecamatan itu untuk keterwakilan perempuan dua orang, tapi untuk 12 kecamatan ini lima nol keterwakilan dan 7 kecamatan masing-masing satu orang. Jadi 12 kecamatan ini kemungkinan besar akan diperpanjang,” terang Deni.
Selain menunggu hasil penelitian yanh hasilnya diumumkan tanggal 1 Oktober, Bawaslu akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Pusat terkait 12 kecamatan ini di perpanjangan masa pendaftaran atau tidak. “Walapun secara kasat mata betul 12 kecamatan ini masih kurang pelamar perempuan, kita juga masih menunggu keputusan dari pusat,” imbuhnya.
Dari ratusan jumlah pelamar Panwascam, tidak hanya dari kalangan masyarakat sipil biasa melainkan aparatatur sipil negara (ASN) juga ada yang melamar, walaupun jumlah tidak disebutkan. Kata Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori sudah sesuai aturan. Salah satunya harus mendapat rekomendasi dari pimpinan di tempatnya bekerja.
“Izin dari atasan langsung. Kalau dia guru izinnya dari kepala sekolah, kalau di dinas (OPD) berarti dari kepala dinas atau sekretaris daerah (sekda). Dalam aturan itu, PNS yang diangkat jadi komisioner atau anggota lembaga non struktural diberhentikan sementara sebagai PNS,” katanya. “Ketentuan bagi PNS yang diangkat menjadi komisioner atau lembaga non struktural diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 / 2017 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.(mulyana)