SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes), agar mengalokasikan anggaran dari Dana Desa (DD) untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hal itu menyusul adanya perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, dalam menanggulangi dampak Covid-19, Pemdes di Pandeglang harus mengalokasikan anggaran dari DD untuk BLT, yang diprioritaskan warga yang tidak masuk dalam penerima bantuan sosial Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Lanjutnya, kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Kemendes PDTT, yang mewajibkan desa melakukan penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Namun warga yang harus dibantu melalui BLT itu adalah warga yang sama sekali tidak menerima bantuan sosial, seperti PKH, program sembako BPNT, serta Bansos lainnya secara rutin dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabuapaten,” kata Doni, Minggu (19/4).
Lanjut Doni, besaran yang mesti diberikan oleh desa kepada setiap warga yang bakal dibantu, itu sudah ditentukan dalam aturan Permendes PDTT tersebut.
“Untuk besaran anggaran BLT yang harus dianggarkan oleh desa dari DD itu sebesar Rp600/ bulan untuk satu orang penerima selama tiga bulan ke depan. Ya itu sesuai aturan yang berlaku, sudah ditentukan,” jelasnya.
Kalau data calon penerima BLT ungkap Doni, sedang dilakukan pembahasan baik di tingkat desa maupun kabupaten. Jadi nantinya kata dia, berapa jumlah warga yang harus dipenuhi melalui BLT DD tersebut, dapat tersusun dengan baik dan tidak tumpang tindih bantuan.
“Tentu kami akan pilih mana warga yang dapat bantuan dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Maka dari itu jika datanya sudah masuk semua akan diverifikasi. Nah, jika masih banyak warga yang sama sekali belum mendapatkan bantuan sosial, maka ditanggulangi oleh BLT dari DD itu,” pungkasnya.
Doni menegaskan, tidak ada alasan bagi desa untuk tidak menganggarkan bantuan tersebut. Karena sudah jelas intruksinya langsung dari Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT.
“Desa tidak ada alasan untuk mengalokasikan dana itu, karena menurutnya tidak mungkin ada istilah tidak cukup. Kata siapa tidak cukup, DD di bawah Rp800 juta juga bisa menganggarkan untuk BLT,” katanya.
Lebih jauh lagi dia menjelaskan, bahwa untuk besaran dana BLT yang harus dialokasikan dari DD tersebut yakni, DD yang di bawah Rp800 juta itu dialokasikan untuk BLT sebesar 25 persen dan DD yang di atas Rp 800 juta itu sebesar 35 persen. “Kalaupun masih ada yang tidak cukup juga, desa bisa menambahkan lagi untuk BLT itu,” tandasnya.
Kepala Desa (Kades) Langensari Kecamatan Saketi, Restu Sugrining Umam mengatakan, sementara ini pihaknya mengurusi warga terdampak yang bakal diajukan masuk ke dalam bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang.
“Kami sudah mendata warga terdampak melalui RT, ajuan dari RT itu sudah kami sampaikan ke Dinsos Pandeglang agar mendapatkan bantuan,” kata restu di media sosial (Medos) Facebook pribadinya.
Menurut Restu, di luar yang mendapatkan PKH, JAMSOSRATU dan Bantuan Sembako (BPNT), jika ada masyarakat yang tidak tercover atau tidak terdata, bakal didata kembali oleh RT setempat untuk dimasukan ke dalam BLT Desa.
“Jika ada warga yang tidak tercover yang tidak mendapatkan bantuan dari Pemda (Pemerintah Daerah) melalui Dinsos, maka desa menganggarkan melalui DD Tahap II, dan aturan mainnya 25 persen dari jumlah DD yang masuk ke Rekening Kas Desa (RKD),” ungkapnya.
Hanya saja jelas Restu, pendistribusiannya tak bisa berbarengan dengan bantuan dari Dinsos Pandeglang. Dia memastikan bantuan dari kabupaten akan lebih dulu dibandingkan dari DD.
“Dipastikan bantuan yang dari kabupaten lebih dulu, karena untuk yang DD Tahap I saja di Desa Langensari belum keluar. Kami harap masyarakat bersabar,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post