SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Adanya dugaan mainan anak yang terkoneksi ke judi online di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mendapat perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut Ketua KPAI Jasra Putra, sindikat judi online masuk ke segmen anak-anak melalui mainan.
Hal ini terungkap setelah warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, menemukan mainan anak-anak berjenis kartu 5×8 cm, yang bisa dikoneksi ke HP anak-anak yang asyik bermain melalui barcode. “Dengan cara mendekati melalui karakter yang disukai anak seperti figure, artis, kartun, dan isu kekinian. Judi berkedok mainan anak,” kata Jasra dalam keterangannya, Rabu (28/09/2022) seperti dikutip dari rm.id.
Jasra menyebut, lembaganya sudah meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang dan kepolisian setempat untuk mengawasi dan mencabut peredaran kartu judi seharga Rp 1.000 itu. Sambil KPAI melakukan penyelidikan bersama polisi terhadap temuan ini, Jasra mengimbau orang tua hingga pelaku UKM memastikan setiap produk yang dipasarkan pada anak wajib mengikuti regulasi yang ada di Indonesia.
“Bagi KPAI ini sindikat besar yang bereaksi melawan pemerintah dalam menyatakan perang terhadap judi anak, dengan berkedok jualan mainan. Tentu modus ini mengelabui kita semua, sebenarnya ini juga terjadi pada pengemasan produk rokok, narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan alasan sindikat menyasar anak-anak, karena industri kreatif kerap menumbuhkan rasa ingin tahu bagi anak-anak. Jasra menilai sindikat judi melakukan pendekatan dengan anak melalui inovasi pada sesuatu yang disukai anak-anak seperti hobi, minat, hingga figur. “Kita sangat bergantung pada mereka. Namun karena massifnya kejahatan ini, perlu tanggung jawab ini di turunkan, dengan mengaktifkan Muspida, satgas RT RW memahami patrol cyber, jadi melengkapi tugas selama ini,” tutup Jasra.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Helmiati menyebut, pihaknya telah mengetahui temuan tersebut. Dia mengatakan, pedagang tersebut berjualan di luar pagar sekolah alias pedagang kaki lima.
Karenanya, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Tangerang untuk menertibkan pedagang tersebut agar tidak lagi berjualan di sekitar lingkungan sekolah. “Jadi (pedagang itu jualan) di luar sekolah jadi Dindik sudah kooridnasikan dengan Satpol PP untuk menertibkan pedagang,” kata Helmiati Rabu (28/09/2022). Selain itu, kata Helmiati, pihaknya akan sweeping terhadap pedagang yang menjajakan kartu permainan itu juga dilakukan ke seluruh sekolah. “Akan cek ke sekolah-sekolah lain, dikhawatirkan terdapat pedagang yang menjual mainan yang sama,” pungkasnya. (mg03/rm.id)