SATELITNEWS.ID, SERANG—Sidang perkara korupsi pemotongan uang program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang telah memasuki babak akhir. Dua pendamping PKH yang menjadi terdakwa divonis bersalah serta dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara untuk terdakwa Yenny Noviyanti dan 2,5 tahun penjara untuk Asep Dede Priatna. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa karena kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum pidana.
Amar putusan itu dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (29/9). Kedua terdakwa dinilai terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Bansos untuk masyarakat miskin pada tahun 2018 dan tahun 2019. Yenny dan Asep merupakan pendamping PKH Kementerian Sosial untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari, dan Cileles, Kecamatan Tigaraksa.
Slemet menyatakan kedua tersangka bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain pidana penjara, keduanya juga dihukum membayar denda subsider kurungan.
“Memerintahkan terdakwa Yenny Noviyanti membayar uang pengganti sebesar Rp 270.469.631, dimana apalabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkrah maka dipidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Slamet.
Sementara itu, terdakwa Asep Dede Priatna divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Saudara Dede diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 365.122.440 dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara dua tahun,” ujarnya.
Hakim mempertimbangkan yang meringankan terdakwa, lantaran bersikap sopan di persidangan, selain itu para terdakwa belum pernah dihukum pidana. Sehingga vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Tangerang.
Terdakwa Yenni Noviyanti dituntut dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun. Vonis untuk terdakwa Asep Dede, dari sebelumnya dituntut 5,5 tahun dengan denda Rp200 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun dua bulan.
Dalam fakta persidangan, Yenni Noviyanti memotong bantuan dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sebesar Rp25.000 hingga Rp50.000. Maka jika dihitung jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp 165 juta pada 2019. Sedangkan terdakwa Asep Dede, jumlah uang yang dipotong sebesar Rp 364 juta. Dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dan 2019 Rp 264 juta.
Keduanya mengatur dan memotong bantuan dengan melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH. Ada pula beberapa KPM yang menerima uang bantuan dengan jumlah yang tidak sebenarnya diterima dari pemerintah. (mg1/gatot)