SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang memberikan teguran kepada ratusan pengendara, setelah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, Sabtu (18/4). Pengendara yang diberi teguran didominasi kendaraan roda dua.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan, dalam pengawasan check point saat diterapkannya PSBB, ada 184 pengendara yang keluar rumah tanpa mengenakan masker.
“Total ada 184 pengendara yang kami tegur. Rata-rata tak menggunakan masker, tidak menerapkan pembatasan jarak dan ada juga yang suhu badannya tinggi,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (19/4).
Meski PSBB sudah diterapkan, kata Ade, namun jumlah kendaraan yang keluar masuk masih cukup tinggi. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dan menerapkan pembatasan jarak pun, masih banyak ditemukan.
“Dari data teguran dan volume kendaraan, diimbau agar masyarakat tetap di rumah bila tak ada kepentingan yang mendesak. Gunakan masker bila terpaksa harus keluar rumah. Serta mohon terapkan pembatasan jarak,” ujar Ade.
Ade mengatakan, PSBB diterapkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari sebaran penyakit Covid-19. Oleh karenanya, Ade mengajak semua masyarakat mematuhi segala aturan PSBB. “Garda terdepan melawan sebaran penyakit Covid-19 adalah kita semua,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, bahwa saat ini PSBB masih dalam masa sosialisasi kepada masyarakat, terutama pengguna jalan yang melintas agar selalu menggunakan masker, jaga jarak dan yang terpenting mengingatkan kembali agar masyarakat lebih baik tinggal di rumah saja. Dia menegaskan, jika masa sosialisasi PSBB sudah selesai, maka masyarakat yang melanggar akan diikenakan sanksi.
“Kalau satu Minggu masih ada yang melanggar terpaksa kita lakukan tindakan tugas,” ucapnya.
Terpisah, Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPC-IPHI) Kabupaten Tangerang, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan Pemerintah selama masa PSBB.
Ketua DPC-IPHI Kabupaten Tangerang Sukardin mengatakan, kepatuhan masyarakat dalam mengikuti sejumlah aturan PSBB ini dinilai cukup membantu meminimalisir penyebaran covid-19 di wilayah itu.
Pasalnya, Tangerang Raya, khususnya wilayah Kabupaten Tangerang diketahui masuk zona merah penyebaran penyakit mematikan asal Wuhan China tersebut. “Mari kita patuhi dan taati bersama aturan PSBB di wilayah ini. Disiplin hukum kita bisa jadi senjata ampuh untuk melawan covid-19,” ungkapnya.
Diutarakannya, dalam tahap sosialisasi petugas pengawal PSBB diminta untuk tidak langsung memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan. Pelanggar aturan sebaiknya diberikan pemahaman dan edukasi dahulu tentang regulasi PSBB tersebut.
“Untuk tahap awal jika ditemukan ada pelanggaran baiknya diperingatkan dulu, kasih pemahaman serta edukasi ke masyarakat tentang larangan dan sanksi bagi para pelanggar PSBB. Tapi, kalau sudah diperingatkan masih ada yang sengaja melanggar ya harus ditindak tegas,” katanya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post