SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menduga, pabrik tiner di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, yang berdiri dibantaran Sungai Cisadane ilegal.
Bidang Wasdal pada Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Lany Maulana mengatakan, terkait pabrik tiner milik PT Kreasindo yang berada di bantaran Sungai Cisadane, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, kemungkinan ilegal. Mengingat berdiri di atas bantaran sungai, sehingga perlu dipertanyakan proses peruntukan lahannya.
“Kalau lihat di DTRB-nya kan ada site plane ya. Terkait zonanya, apakah punya atau tidak. Kalau tidak punya itu ilegal. Sebetulnya kalau di bantaran kan tidak boleh ya, ditambah tiner itu kan masuk kategori kabelia tinggi kalau tidak salah,” kata Lany kepada Satelit News, Kamis (29/9).
Lanjut Lany, pihaknya akan melakukan pengecekan dan tinjauan secara langsung ke pabrik tiner milik PT Kreasindo, untuk melakukan pengecekan perizinannya secara langsung kepada pemilik usaha. “Mungkin untuk sementara, kita akan melakukan pengecekan ke lokasi untuk memeriksa perizinannya,” katanya.
Menurut Lany, DPMPTSP Kabupaten Tangerang hanya bisa memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik usaha. Sementara yang memiliki kewenangan untuk penindakan adalah Satuan Polisi Pamong Praja.
“Kita hanya bisa meminta pihak perusahan mengurusi perizinan. Sementara yang memiliki kewenangan menindak adalah Satpol PP. Namun, untuk di bantaran sungai memang kewenangan Provinsi,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, bahwa warga Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, mengeluhkan pabrik tiner milik PT Kreasindo yang berdiri dibantaran Sungai Cisadane, karena telah membuang limbah sembarangan.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bahwa dia akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk melakukan tindakan terhadap pabrik tiner tersebut. (alfian/aditya)