SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Setelah ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus dugaan rudapaksa (kekerasan) atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, pihak Polres Pandeglang masih memburu pelaku berinisial RD (22) alias Uce.
Diketahui, tersangka merupakan seorang sopir angkot asal Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap IR (14), gadis yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Adapun tindak pidana rudapaksa itu, terjadi pada Jumat (9/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB lalu. Kemudian pada hari Minggu (11/9/2022) keluarga korban melaporkan hal itu ke Unit PPA Polres Pandeglang, dan kini pelaku ditetapkan DPO.
Kepala Unit PPA Polres Pandeglang, IPDA Akbar membenarkan, bahwasannya Polres Pandeglang telah menetapkan RD sebagai DPO tersangka rudapaksa terhadap IR. “Penetapan DPO, diterbitkan beberapa hari lalu. Kini tim Resmob sedang memburu pelaku,” kata IPDA Akbar, Minggu (2/10/2022).
Diungkapkan Akbar, selain menerjunkan tim Resmob, pihaknya juga menyebarluaskan identitas pelaku di media sosial. Dengan tujuan, mempersempit ruang gerak pelaku. “Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya, segera melapor ke Polres Pandeglang atau Polsek terdekat. Atau bisa menghubungi kami di Nomor 085693832949, jika ada informasi penting terkait DPO,” tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga IR, Herdy Bento Sugiar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kaitan kasus rudapaksa oleh tersangka RD terhadap IR.
“Untuk SP2HP, sudah kami terima. Saat ini, tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO,” tandas Herdy.
Pihaknya berharap, tersangka segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu, sesuai dengan keinginan korban dan pihak keluarga. “Kami akan terus kawal kasus ini, sampai pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. Keluarga, korban menuntut agar kasus ini terus berjalan dan menutup upaya perdamaian, dalam bentuk apapun,” tuturnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengaku, prihatin dengan terulangnya kasus rudapaksa pada anak. “Keadilan restoratif atau restorative justice, terus digaungkan. Jaksa Agung ST Burhanuddin, berkali-kali menekankan agar menggunakan hati nurani, dalam menangani suatu perkara,” ungkap Helena.
Penyelesaian suatu perkara tambahnya, tidak harus berunjung pemenjaraan. Maka restoratif justice menjadi salah satu pilihan, atau solusi dalam menyelesaikan suatu perkara. Namun, ada beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.
“Selain kasus korupsi dan terorisme, kasus yang tidak bisa dikompromikan adalah pencabulan. Masalah pencabulan, beda cerita dengan kasus lain. Maka pelaku harus diproses, tidak ada namanya perdamaian,” ucanya lagi.
Helena juga menegaskan, keadilan restoratif tidak berlaku untuk pencabulan. Dalam kasus kekerasan seksual, ataupun kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. “Tidak ada ruang restorative justice, dalam proses penanganan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, bagi seorang pelaku,” imbuhnya. (nipal)