SATELITNEWS.COM, SERPONG—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayahnya. Hal itu menjadi topik bahasan utama dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangsel yang bertempat di Hotel Sahid Serpong, Jalan Raya Serpong No.89, Cilenggang, Serpong, Tangsel, Kamis (6/10).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pelayanan dan pengawasan terhadap orang asing perlu diperhatikan.
“Walaupun jumlahnya tidak banyak tetapi pelayanannya dan pengawasannya harus menjadi perhatian kita,” ujar Benyamin.
Hal itu, kata Benyamin, sangatlah penting. Mengingat Tangsel berada di wilayah yang strategis berbatasan dengan daerah lain.
“Kendati tidak banyak, tapi karena daerah kita berbatasan strategis langsung oleh ibu kota. Maka hal-hal yang terkait dengan orang asing, pelayanan dan pengawasan perlu kita tingkatkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jabatan Fungsional Umum (Jfu) Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, M Ikbal Romzah memaparkan, di Tangerang Raya terdapat banyak sekali jumlah orang asing.
“Kami update dari Januari sampai September 2022. Di mana lima warga kewarganegaraan tertinggi sesuai dengan data yang kami rekap adalah Cina, dengan jumlah 3.885 orang, diikuti oleh Korea Selatan, India, Amerika Serikat, dan Filipina,” papar Ikbal.
Hal itu sejalan dengan program pemerintah dalam rangka mendatangkan investor asing guna membantu pembangunan di Tanah Air.
“Warga negara Cina memang banyak sekali yang menanamkan modalnya di beberapa perusahaan, termasuk di Kota Tangsel,” imbuhnya.
Namun demikian, lanjut Ikbal, pelaksanaan pengawasan terhadap warga negara asing tetap dilakukan. Tidak hanya sebatas dengan dokumen perjalanan atau izin tinggalnya saja.
“Beberapa ketentuan imigrasi yang menyebutkan bahwa adanya beberapa jenis izin tinggal itu memang harus sesuai peruntukkan kepadanya,” katanya.
Misalkan, izin tinggal kunjungan. Saat ini berjumlah sebanyak 3.787 orang.
“Kemudian izin tinggal terbatas. Yang menggunakan izin tinggal terbatas biasanya ini adalah TKA, dan penanam modal dengan jabatan direksi komisaris atau investor sejumlah 6.098 orang, dan izin tinggal tetap sebanyak 236 orang. Izin tinggal tetap memang biasanya dimiliki oleh mereka yang sudah lama tinggal dan biasanya melakukan kawin campur dengan WNI,” paparnya.
Ikbal melanjutkan, sejauh ini sudah terdapat puluhan warga negara asing yang dideportasi dengan berbagai macam pelanggaran.
“Sejumlah 29 orang dideportasi dan 19 orang dideportasi dengan alasan ex narapidana narkoba, ex nara keimigrasian 3 orang, serta penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian 1 orang,” terangnya.
Ikbal menerangkan, fungsi pengawasan ini sebenarnya merupakan tanggungjawab bersama. Mengingat, banyaknya jumlah orang asing yang terdapat di Tangsel dan Tangerang Raya.
“Kami sangat membutuhkan peran serta dari institusi atau lembaga lain serta masyarakat umum dalam membantu kami melakukan pengawasan keimigrasian,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Ikbal, pihaknya kini telah mempunyai terobosan baru dengan menghadirkan inovasi berupa aplikasi sebagai pusat pengaduan, yang bertujuan untuk memaksimalkan pengawasan.
Aplikasi tersebut bernama APOA, yakni Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
“Di mana ini sebagai wadah pengawasan dan pelaporan keberadaan serta kegiatan orang asing yang memiliki tujuan agar masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam pengawasan orang asing sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penegakkan hukum keimigrasian,” jelasnya.
Dengan begitu, masyarakat umum dapat berpartisipasi untuk turut membantu dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
“Ini bisa diakses dengan sederhana. Siapapun bisa melaporkan kegiatan atau keberadaan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum. Dari hasil laporan ini akan ditindaklanjuti 1×24 jam di mana tim akan menindaklanjuti laporan itu dan melakukan pengecekan lapangan jika dibutuhkan,” pungkasnya. (irm/bnn/gatot)