SATELITNEWS.COM, PASAR KEMIS—Tempat karaoke yang berdiri di Bantaran Kali Teluk Jakarta, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, dibongkar petugas trantib dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Selasa (11/10).
Kepala Seksi Trantib Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Acep Pudin mengatakan, bahwa bangunan yang dijadikan tempat karaoke itu berdiri di tanah milik pemerintah, tepatnya di Jalan Teluk Jakarta, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Kata Acep, sebelum dibongkar, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, sehingga si pemilik menerima dan tidak menolak saat dilakukan pembongkaran bangunan tersebut.
“Tempat karaoke itu dibongkar lantaran sudah menyalahi aturan dan berdiri di atas tanah PU milik pemerintah. Bahkan sudah meresahkan warga sekitar,” kata Acep kepada Satelit News, Selasa (11/10).
Acep menegaskan, kedepannya bukan hanya tempat karoke yang akan dibongkar, tetapi semua bangunan yang berdiri di atas tanah milik PU atau bantaran kali, nantinya akan segera ditertibkan. Dia juga mengimbau kepada pemilik untuk segera menertibkannya sendiri, sebelum dibongkar paksa oleh Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis.
“Kami pihak kelurahan bersama Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, sudah memberikan teguran secara tertulis kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas bantaran kali, untuk segera merapihkannya sendiri sebelum pihak pemerintah yang akan menertibkannya,” katanya.
Sementara itu, Camat Pasar Kemis, Sony Karsan menambahkan, bahwa semua bangunan liar yang berdiri d iatas tanah milik pemerintah akan ditertibkan, tentunya sesuai peraturan yang berlaku. “Intinya semua yang melanggar aturan akan ditindak tegas,” singkatnya. (alfian/aditya)