SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Hingga hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang ternyata masih banyak ditemukan warga keluar-masuk Jakarta. Hal tersebut akibat perkantoran di ibukota yang tetap buka sehingga memaksa warga Kota Tangerang harus keluar dan bekerja.
“Di Jalan Daan Mogot kelihatannya banyak masyarakat yang masih beraktivitas di Jakarta, makanya kita akan koordinasi ke Jakarta,” ujar Walikota Tangerang Arief R Wismansyah kepada wartawan usai menerima bantuan dari Kantor Sekretariat Kepresidenan dan Yayasan Buddha Tzu Chi, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (20/).
Arief meminta kepada dunia usaha untuk mendorong karyawan agar bisa bekerja dari rumah. Langkah itu diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Bisa work from home supaya optimal sehingga pelaksaaan PSBB ini bisa maksimal memutus rantai Covid-19,” tutur Arief.
Arief mengatakan, secara umum kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker mulai terlihat. Setidaknya, berdasarkan pantauan kemarin, 99 persen sudah mengetahui pentingnya penggunaan masker saat keluar rumah. Demikian pula untuk transportasi pribadi, sudah mulai mengikuti ketentuan untuk menjaga jarak. “Paling hanya satu atau dua kendaraan,” jelasnya.
Namun demikian, masih ada kendaraan umum yang melanggar. “Tadi (kemarin) ada angkot Kalideres-Serpong di jam kantor agak penuh kita minta dia menyesuaikan dengan imbauan,” tutur Arief. Terkait sanksi terhadap para pelanggar, ujarnya sejauh ini masih pada tahap teguran lantaran masih sosialisasi,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi (KBP) Sugeng Hariyanto menyampaikan, secara hukum pihaknya mengikuti ketentuan Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan PSBB. “Kita tetap meminta petunjuk kepada Polda Metro Jaya sampai kapan pemberlakukan PSBB. Tetapi kita mencoba mengevaluasi kegiatan, termasuk soal pelaksanaan imbuan secara persuasif kepada masyarakat,” ujarnya. Hingga kemarin sebanyak 1.248 pelanggaran terjadi selama dua hari penerapan PSBB di Kota Tangerang.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. “Tidak menggunakan masker 268, dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290,” ujarnya.
Polisi juga mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil pribadi. Tercatat pelanggaran karena tidak menggunakan masker sebanyak 167 orang. “Pelanggaran jumlah kapasitas penumpang melebihi 50 persen sebanyak 137 kendaraaan,” katanya. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan kendaraan angkutan umum, kata dia, sebanyak 59 orang karena tidak menggunakan masker. “Sedangkan penumpang melebihi kapasitas 50 persen ada 71 kendaraan,” tutur dia. (made/jpg)
Diskusi tentang ini post