SATELITNEWS.COM, SERANG—Komisi V DPRD Provinsi Banten memanggil tiga kepala sekolah SMKN/SMAN bersama Kepala Kantor Dinas Cabang (KCD) Dindikbud Banten di masing-masing satuan. Kepala sekolah yang dipanggil itu yakni Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), SMAN 9 Kota Tangerang dan SMKN 5 Kota Serang. Mereka dipanggil terkait dengan dugaan pungutan luar atau pungli yang dilakukan kepada orang tua murid.
Ketua komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengatakan pertemuan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pungutan liar yang terjadi di ketiga sekolah tersebut. Berdasarkan pertemuan yang berlangsung pada Kamis (13/10), diketahui bahwa pungutan digunakan untuk kepentingan penyelenggaran pendidikan di masing-masing satuan. Namun, kata Yeremia, pihak sekolah tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait pungutan tersebut.
“Hanya saja memang pungutan yang mereka lakukan tidak dikordinasikan ke Dindikbud Banten lewat KCD masing-masing wilayah. Sehingga hal itu menimbulkan persoalan,” katanya.
Menurut politisi PDIP itu, apapun bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah berdasarkan Pergub Banten nomor 52 tahun 2020 itu tidak dibenarkan. Dan Pergub itu sampai sekarang masih berlaku karena belum dicabut.
“Di dalam Pergub itu memang ada klausul terkait dengan pungutan yang dilakukan sekolah, dengan catatan harus ada koordinasi dengan Dindikbud Banten,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, apapun dalam pelaksanaan program sekolah harus masuk di dalam RKAS yang juga dilaporkan kepada Dindik Banten melalui KCD. Jika memang ada beberapa hal yang tidak tercover dari dana BOS atau APBD yang diberikan, di dalam Pergub itu dinyatakan bisa mencari sumber pendanaan lain oleh komite.
“Tetapi tidak boleh membebankan wali murid. Dalam kata lain, itu sumbangan sukarela dari wali murid. Kemudian sumbangan itu juga harus bisa dipertanggungjawabkan dan dilaporkan untuk dilakukan audit,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari masing-masing kepala sekolah, lanjutnya, Kepala Sekolah SMAN 9 Kota Tangerang melakukan pungutan karena sudah ada persetujuan bersama wali murid. Sedangkan uang hasil pungutan itu digunakan untuk tambahan honor security, tukang bersih dan administrasi lainnya.
Untuk di SMAN 6 Kota Tangsel, pungutan itu digunakan untuk biaya tambahan program meningkatkan mutu pendidikan di luar program formal sekolah. “Jadi ada program ekstrakurikuler agar lulusannya bisa diterima di PTN. Sedangkan untuk di SMKN 5 Kota Serang untuk melanjutkan pembangunan gedung yang bersumber dari CSR,” imbuhnya.
Hal-hal tersebut, Yeremia menegaskan, harus mendapat perhatian dari Pemprov Banten. Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh satuan sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi, agar bisa melaporkan ke publik terkait dengan penggunaan dana yang digunakan, baik dari BOS maupun APBD.
“Itu bisa dilakukan dengan membuat banner. Juga membuat pakta integritas yang ditandatangani bersama seluruh unsur pegawai dan dewan guru, termasuk membuat zona bersih tanpa Pungli,”ujarnya.
Terhadap sekolah-sekolah yang dipanggil itu, Yeremia mengakhiri, dirinya tidak memberikan batas waktu untuk menyelesaikan apa yang menjadi catatan dalam rakor tersebut. “Nanti kita akan pantau lagi ke lapangan,” pungkasnya.
Sekretaris Disdikbud Banten M Taqwim saat dihubungi mengimbau kepada seluruh kepala sekolah agar mematuhi peraturan yang ada. Adapun untuk kebutuhan internal sekolah baik menyangkut kegiatan siswa maupun kegiatan lainnya sebaiknya disampaikan ke dinas.
“Misalnya sekolah ingin mengadakan bimbel, karena keinginan dari masyarakat, dari orang tua agar anaknya mendapat pelajaran tambahan. Tapi seperti apa penyelenggaraannya sebaiknya kita berkonsultasi dulu ke Inspektorat. Sedangkan kalau untuk bangunan yang bersifat aset, harus juga dikonsultasikan ke BPKAD,” katanya.
Jika memang berdasarkan hasil kajian bersama itu diperbolehkan, maka dipersilahkam sekolah melaksanakan rekomendasi itu. Namun jika sebaliknya, maka jangan dilakukan. “Sudah banyak kok sekolah yang bersurat ke kita terkait persoalan-persoalan seperti yang di atas, dan ada juga yang diperbolehkan. Kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (mg2)