SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Puluhahan warga Neglasari yang menamakan diri Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM) mendatangi kantor Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kedatangan mereka, untuk menuntut pihak kecamatan agar kembali mempekerjakan 10 pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang diberhentikan.
“Kami dari masyarakat Kota Tangerang menggugat meminta dan menuntut camat untuk segera mempekerjakan kembali kawan-kawan THL yang telah diberhentikan,” ujar koordinator aksi Muhamad Arif, Jumat (14/10/2022).
“Namun tujuan kami dibantah oleh camat, karena camat tidak bisa mengeluarkan dan mengembalikan statemen itu karena terbentur kasus ini sudah sampai ranahnya BKPSDM,” lanjutnya.
Pantauan di lokasi, para massa aksi menyampaikan tuntutannya menggunakan pengeras suara. Dan juga membawa poster-poster bertuliskan tuntutan para masa aksi.
“Kedua, dari kami meminta kepada camat mau sampai kapan kita menunggu persoalan ini selesai. Lagi-lagi camat selalu beralih bahwasanya kita pun tidak tau. Jadi artinya dari kami ketika selesai hari ini kami melakukan aksi, kita akan kawal kasus ini sampai pada bagaimana nanti endingnya,” katanya.
Arif menjelaskan, ke sepuluh pegawai tersebut diberhentikan terhitung sejak 11 Oktober 2022. Namun, dirinya mengaku bingung dengan keredaksian surat yang diberikan.
“Diberhentikan per tanggal 11 Oktober sampai 1 Desember 2022 pada surat tersebut. Kalimatnya pemberentian namun ketika kita tarik lagi secara redaksi kesalahan nya dimana, hanya sebatas melakukan tindakan yang disengaja atau tidak disengaja, inikan kalimat yang keliru,” jelasnya.
Pihaknya mempertanyakan, kesalahannya apa yang membuat ke sepuluh pegawai tersebut dilakukan pemberhentian. Pasalnya, jika acuannya pada tindakan yang disengaja atau bukan.
“Makanya kenapa menjadi pemantik gerakan temen-temen semua. Persoalannya di sini, kalo memang mereka melakukan kesalahan, kesalahan dimana? Sampai hari ini pun tidak dijelaskan,” katanya.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, kita mengawal persoalan ini sampai bener-bener titik temunya dimana. Kami pun juga bertanya tanya ini ada apa. Apakah ini bentuk kekeliruan, atau ini bentuk semena mena camat hari ini,” sambungnya.
Menurut Arif, pemberhentian tersebut masih berkaitan dengan permasalahan yang terjadi pada bulan September lalu. Yaitu pada saat para pegawai kecamatan bermain futsal mengenakan kaos seragam bergambarkan salah satu tokoh masyarakat Banten.
“Yang masalah kawan-kawan ini main futsal memakai baju bergambarkan Wahidin Halim, sempet diupload salah satu medsos. Itu sudah clear, karena tidak menyalahi atau melanggar aturan. Tapi ko tiba tiba, setelah kejadian itu dapat berapa hari, terjadi pemberhentian 10 THL ini, 10 THL ini yang main futsal mengenakan kaos itu,” tudingnya.
“Jadi pada tanggal sekitar 30 September mereka melakukan kegiatan olahraga sparing futsal melawan kedinasan juga, kata sekcam pada hari itu kecamatan neglasari tidak ada kaos. Atas inisiatif Sekcam lah dia membarikan kaos itu,” lanjutnya.
Setelah berorasi, pihak Kecamatan mengajak para masa aksi untuk melakukan mediasi ihwal permasalahan tersebut. Namun kata Arief, mediasi itu belum menemui titik temu.
Tubagus Sani Soniawan, Camat Neglasari mengungkapkan, perihal tersebut merupakan sebuah pembinaan internal.
“Jadi, sekarang masih dalam proses. Sekali lagi ini adalah bagian pembinaan internal organisasi, jadi tidak melebar ke mana-mana. Ini malah melebar ke mana-mana, sehingga lazimnya yang dilakukan organisasi menjadi lebih umum,” katanya.
“Kemungkinan dipekerjakan kembali ada, semua kembali tergantung dari prosesnya, jadi dari hasil pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang,” katanya. (mg03)