SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Tanah seluas 1,2.hektare di Kecamatan Cisauk milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008/2018 disita Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/10). Proses penyitaan tersebut berlangsung di Aula Kejaksan Negri Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, tanah atau aset milik terpidana korupsi kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro berupa tanah seluas 1,2 hektare yang berada di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Tanah itu terletak di dua desa. Pertama seluas 632,588 M2 berada di Desa Dangdang, lalu kedua 650,290 M2 berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk,” kata Nova Elida kepada Satelit News, Kamis (13/10).
Lanjut Nova, dalam acara penyitaan aset terpidana korupsi Jiwasraya itu, dihadiri oleh Kasubdit Tipikor dan TPPU, Direktur UHEKSI, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kasi Pidsus Jakarta Pusat, Kasi BB Jakarta Pusat, Camat Cisauk, Kades Dandang, Kades Mekarwangi, dan juga jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Semua instansi yang terkait, hadir dalam kegiatan sita eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro,” tandasnya.
Menurut Nova, hal tersebut sudah dalam pengawasan atau pengelolaan pemerimaan sitaan. Sehingga, tanah seluas 1,2 hektare itu tidakboleh diperjual belikan dan diubah bentuknya.
“Namun, apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung RI, ” pungkasnya. (alfian/aditya)