SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menegaskan, pabrik tiner milik CV Sinar Surya Kreasindo yang berada di Kampung Pondok Dadap RT03/RW02, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, jelas-jelas melanggar dan bersalah.
“Dia berdiri di bantaran sungai, lokasinya saja sudah melanggar, apalagi operasionalnya. Kan gitu, titik lokasinya saja sudah salah,” tegas Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja kepada Satelit News, Kamis (13/10).
Soma mengaku akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), terkait pembongkaran CV Sinar Surya Kreasindo, yang dianggap melanggar peraturan.
“Sabar ya, nanti, karena kita kan harus koordinasi dulu. Hal itu, teguran sampai pembongkaran,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Wasdal Bidang PPPKL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi mengatakan, pihaknya sedang menunggu informasi dari DTRB terkait rencana penertiban pabrik tiner milik CV Sinar Surya Kreasindo.
“Kita sedang menunggu informasi dari DTRB terkait rencana penertiban,” singkatnya.
Sementara itu, pemilik pabrik tiner CV Sinar Surya Kreasindo yang berdiri dibantaran Sungai Cisadane, Sri Rahayu tidak memberikan tanggapan apapun saat diwawancara Satelit News.
Sebelumnya, diberitakan bahwa warga Kampung Pondok Dadap RT03/RW02, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur keluhkan pabrik tiner milik CV Sinar Surya Kreasindo yang diduga telah mencemari lingkungan.
Selain itu, DLHK Kabupaten Tangerang juga menyatakan bahwa pabrik tersebut tidak memiliki izin prinsip, yang merupakan salah satu syarat untuk penyusunan dokumen lingkungan, IMB, dan Izin Usaha Industri. (alfian/aditya)