SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, sampai saat ini mencatat sudah sebanyak 823 orang karyawan swasta dirumahkan oleh perusahaannya. Hal itu bagian atau salah satu dampak pandemi Covid-19 yang mengharuskan beberapa perusahaan terpaksa berhenti beroperasi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan mengatakan, perusahaan yang merumahkan karyawannya antara lain, beberapa usaha perhotelan di kawasan wisata Anyer – Cinangka, serta beberapa perusahaan industri. Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui apakah karyawan tersebut mendapat gaji berapa (akibat dirumahkan).
“Saya belum melihat (kesepakatan antara perusahaan dan karyawan,red). Apakah Bipartitnya di rumahkan sepakatnya berapa ? 50 persen gajinya atau gimana ?, harus dilihat dulu kesepakatannya,” kata Setiawan, Selasa (21/4).
Katanya, yang tercatat dari 823 orang karyawan yang dirumahkan, paling dominan dari usaha perhotelan di kawasan wisata Anyer – Cinangka. Selama ada wabah Covid-19, tingkat hunian nol persen alias tak ada pengunjung.
Sedangkan untuk industri, karyawan terpaksa dirumahkan akibat tidak adanya bahan baku. Sehingga, tidak bisa produksi. “Kita belum tahu sampai kapan mereka dirumahkan. Tapi terhitung sejak bulan ini (April,red), sudah dirumahkannya,” tuturnya.
Namun demikian ia menyarankan, agar karyawan yang dirumahkan tersebut dapat mengikuti program prakerja. Ia-pun telah membuat posko bantuan, bagi mereka yang kesulitan mengakses program prakerja.
“Kita sudah sampaikan juga melalui Apindo, melalui serikatnya masing – masing,” tandasnya.
Sementara, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Serang memiliki program untuk masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.
Oleh karena itu, ia akan mencoba menjalin kerjasama melalui Disnakertrans, untuk ikut serta dalam program tersebut. “Tadi BBPLK membutuhkan yang bisa menjahit, nanti kita salurkan masyarakat. Supaya mereka bisa menjahit barang-barang, salah satunya masker yang secara ekonomis bisa dipasarkan. Pelatihan di BBPLK itu, tentunya harus memenuhi protokol Covid-19,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post