SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pelaporan keuangan dana hibah yang diterima pengurus cabang olahraga (Pengcab) dan koordinator olahraga kecamatan (KOK) dari KONI Kabupaten Tangerang hingga kini belum memuaskan. Masih banyak pengcab dan KOK yang belum memahami pembuatan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, KONI Kabupaten Tangerang mengadakan kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan bantuan hibah kepada pengcab dan KOK. Kegiatan yang dinisiasi bidang perencanaan anggaran itu diikuti bendahara pengcab dan KOK serta berlangsung selama dua hari dimulai pada Senin (17/10) dan berakhir hari ini Selasa (18/10).
Ketua Bidang Perencanaan Anggaran KONI Kabupaten Tangerang, Fani Fardian menjelaskan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar ada peningkatan kualitas dalam tata kelola di tubuh pengcab dan KOK. Diharapkan melalui sosialiasi tersebut, pengcab dan KOK dapat tertib administrasi.
“Harapan kami agar tata kelola keuangan yang sudah diberikan dari tahapan awal perencanaan yang sudah disepakati, bisa memenuhi tiga kriteria atau sasaran yakni akuntabel, transparan dan profesional,”ujar Fani.
Dia berharap setelah sosialiasi tersebut, jangan ada lagi bendahara pengcab yang menyampaikan laporan keuangan seperti sedang curhat. Isi dari laporan keuangannya adalah keluhan-keluhan. Serta, banyak melakukan kesalahan yang mendasar seperti salah tanggal bahkan angka.
“Kita harapkan akuntabel dicapai meskipun tidak semua bendahara berasal dari kalangan profesional,”ujar Fani.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KONI Kabupaten Tangerang Muhammad Komarudin. Dia didampingi Wakil Ketua III KONI Kabupaten Tangerang Imam Subekhi, Sekretaris Umum Eka Wibayu dan Bendahara Wahyu Suryana. Nama terakhir turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Ketua KONI Kabupaten Tangerang Muhammad Komarudin mengatakan uang yang diberikan Pemkab Tangerang melalui skema hibah harus betul-betul dapat dipertanggungjawabkan. Bendahara yang menyusun laporan pertanggungjawaban harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tata kelola yang baik wajib dilakukan. Karena anggaran berasal dari Pemkab Tangerang sehingga wajib dipertanggungjawabkan,”ujar Komarudin.
Bendahara KONI Kabupaten Tangerang, Wahyu Suryana menyatakan masing-masing pengcab atau KOK harus membuat laporan pertanggungjawaban atas dana hibah yang diterima. KONI berkewajiban menegur pengcab atau KOK apabila tidak membuat pelaporan keuangan.
“Kami akan tegur sebanyak tiga kali. Jika masih belum membuat laporan maka kami akan membuat berita acara terkait hal tersebut. Dengan demikian apabila ada temuan dari pihak penegak hukum KONI Kabupaten Tangerang sudah tidak bertanggungjawab lagi,”ujar Wahyu.
Sementara itu Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ataulah mengatakan Pengcab tidak bisa asal-asalan dalam membuat laporan keuangan. Karena dihibahkan dari Pemkab maka peraturannya juga terikat dengan pengelolaan keuangan daerah.
“Peraturan yang dipakai untuk pelaporan keuangan sama dengan yang diterapkan untuk pemerintah daerah,”ungkapnya. (gatot)