SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Banten meminta Kadin Kabupaten Tangerang mematuhi aturan yang telah ditentukan organisasi pusat sebagai syarat menggelar Muskab ke VII.
Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Provinsi Banten, Sudrajat Sahrudin mengatakan, usai adanya penolakan perintah penundaan acara Muskab ke VII oleh jajaran dewan pengurus Kadin Kabupaten Tangerang. Kata dia, bahwa pihak Kadin Banten mempersilahkan panitia Muskab ke VII untuk menggelar acara sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Namun, Sudrajat menegaskan, untuk menggelar itu Kadin Kabupaten Tangerang harus terlebih dahulu mematuhi semua aturan dan ketentuan dari organisasi Pusat.
“Kami persilahkan, Asal mereka mau memenuhi ketentuan, dan memperbaiki pasal-pasal yang dilanggar oleh panitia dan dewan pengurus,” kata Sudrajat kepada Satelit News, Rabu (19/10).
Sudrajat mengungkapkan, bahwa ada beberapa poin yang telah dilanggar oleh Kadin Kabupaten Tangerang dan harus segera diperbaiki. Diantaranya, melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin pasal 24.
Kemudian lanjut Sudrajat, melanggar peraturan organisasi Kadin Indonesia nomor : Skep/047/DP/VI/2018 tentang pedoman penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang dan Industri pasal 4. Serta terakhir, telah melanggar ART Kadin pasal 24 ayat 5, tentang ketentuan mengenai peninjau Muprov/Muskab/Mukota.
“Sebenarnya ini masih cukup waktu untuk membenahi itu. Apalagi masa akhir jabatan di akhir Desember 2022,” terangnya.
Pengurus Bidang OKK lainnya, Tb Hadi Mulyana menuturkan, pada Kamis, (20/10/2022) mendatang, jajaran Kadin Provinsi Banten akan melakukan rapat pembahasan terkait surat balasan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang yang menolak Muskab ke VII untuk ditunda.
Hadi pun kembali menegaskan, keputusan Kadin Banten terkait perintah penundaan Muskab ke VII tidak akan berubah, sampai Kadin Kabupaten Tangerang memperbaiki pelanggaran pasal-pasal dalam penyelenggaraan Muskab ke VII.
“Keputusan kami tidak akan berubah. Sampai Kadin Kabupaten Tangerang berbenah terkait pelanggaran yang sudah kami sampaikan,” tandasnya. (alfian)