SATELITNEWS.COM, RANGKASBITUNG—Polisi tidak menoleransi aksi kekerasan yang melibatkan pelajar. Dua siswa SMP di Kabupaten Lebak dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara setelah tertangkap membawa senjata tajam jenis kelewang dan samurai. Mereka merupakan bagian dari 10 anak yang melakukan penyerangan terhadap kelompok lain.
Kepala Bagian Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (19/10) menjelaskan penangkapan para pelajar itu bermula dari penyidikan video viral berdurasi 29 detik di media sosial terkait penyerangan sekelompok pelajar menggunakan senjata tajam.
“Sepuluh pelajar berhasil diamankan oleh Polres Lebak bersama Polsek Cibadak berikut barang bukti. Dari sepuluh pelajar itu dua di proses sesuai undang-undang berlaku,” kata Shinto.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menceritakan, penangkapan pelajar itu bermula dari video viral yang meresahkan warga. Terlihat dalam video berdurasi kurang lebih 29 detik penyerangan pelajar ke salah satu SMP di Lebak dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/10) pukul 13.30 Wib di sekitar Flyover tepatnya di Kampung Sidowaras, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dari peristiwa itu, kata Andi, anggotanya bergerak melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan 10 pelajar. Dengan barang bukti satu senjata tajam jenis klewang, satu samurai, rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu jaket warna biru, satu jaket warna cream dan tiga unit motor.
“Penyidikan kasus ini bermula dari kasus ini viral setelah ada video penyerangan pelajar di Lebak. Alhamdulillah gerak cepat tim gabungan Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh orang pelajar berikut barang buktinya,” katanya.
Andi mengungkapkan, 8 dari 10 pelajar hasil penyelidikan dan pemeriksaan dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Kemudian dikembalikan ke pihak orang tua dan pihak sekolah untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Namun 2 dari 10 pelajar itu tetap diproses pidana. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.
“Dari sepuluh pelajar yang diamankan, dua pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Peradilan Anak karena keduanya masih di bawah umur,” tambahnya.
Andi mengancam, Polres Lebak Polda Banten akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan seperti dua pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam diterapkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara.
“Kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas semua pelaku kejahatan jalanan sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (mg1)