SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Provinsi Banten meraup keuntungan seiring diumumkannya sanksi terkait skandal doping atlet binaraga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021. Posisi Banten di klasemen akhir PON XX Papua bakal melejit ke atas dari urutan ke-14 menjadi peringkat 11.
Hal ini terjadi setelah Pengurus Pusat Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PP PBFI) mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan pemberian sanksi pada atlet binaraga yang terkena doping pada PON XX 2021 Papua. Dari hasil pemeriksaan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) terdapat 4 atlet yang terbukti posistif menggunakan doping pada PON XX. Salah satunya adalah binaragawan kelas +85 kg asal Aceh, Andi Yanto yang dinyatakan positif menggunakan doping.
Akibatnya Andi Yanto dikenakan tiga sanksi. Salah satu diantaranya berdasarkan surat keputusan PP PBFI Nomor: 079/PP.PBFI/X/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 adalah sanksi pencabutan medali pemenang. Efek domino dari pencabutan medali tersebut adalah penyerahan medali yang dicabut kepada atlet binaraga peringkat di bawahnya dan seterusnya.
Sebagaimana diketahui di nomor + 85 kg atlet peraih medali perak adalah atlet Banten atas nama Tjhie Rachmat Wijaya. Dimana dengan keputusan ini membuat Tjhie yang berasal dari Kota Tangerang berhak atas perolehan medali emas.
Kondisi ini pun mengubah struktur klasemen akhir perolehan medali dimana Banten naik ke posisi 11 dengan torehan 11 medali emas, 15 medali perak dan 26 medali perunggu menggeser posisi Sulawesi Selatan, Aceh dan Sumatera Selatan. Sulawesi Selatan ada di posisi ke-12 karena kalah selisih medali perak, diikuti Sumatera Utara di tempat ke-13 dan Aceh di posisi ke-14.
Menanggapi hasil ini Ketua PBFI Urip Fauzi mengaku gembira atas prestasi binaraga Banten di PON XX. Urip Fauzi gembira karena organisasi pimpinannya mampu memecahkan rekor dengan menyumbang medali emas buat Provinsi Banten.
“Gembira, ya senang dapat medali emas, ini membuktikan atlet Banten sebenarnya bisa berada di papan atas olahraga binaraga nasional. Ini menambah semangat kami untuk terus membina olahraga binaraga di Banten agar semakin maju dan berkembang,” ucap Urip Fauzi.
Selepas ini, Urip Fauzi menyatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari KONI Pusat untuk penetapan Afu, sapaan Tjhie Rachmat Wijaya, sebagai peraih medali emas PON XX/2021 Papua. Ini dibutuhkan sebagai legalitas dari atlet asal Kota Tangerang ini menerima haknya sebagai peraih medali emas PON.
“Ya, pastinya kami berjarap KONI Banten dan Pemprov Banten bisa menambahkan bonus yang diterima sebelumnya sebagai peraih medali perak menjadi peraih medali emas,” ujar Urip Fauzi.
Untuk diketahui, Lembaga Anti-Doping Indonesia (IADO) pada Jumat (14/10/2022) lalu mengumumkan sebanyak lima atlet yang berlaga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021 terbukti positif doping berdasarkan tes yang dilakukan selama pesta olahraga empat tahunan itu. Lima atlet tersebut kedapatan positif doping setelah IADO melakukan pengetesan terhadap 718 atlet dari total 7.038 atlet yang mengikuti PON Papua pada 2-15 Oktober tahun lalu. Sampel tersebut kemudian dikirimkan ke laboratorium anti-doping di Doha, Qatar sebagai salah satu laboratorium yang terakreditasi WADA.
Dari lima atlet tersebut, empat di antaranya adalah atlet binaraga atas nama Kariyono dari Provinsi Jawa Timur, Abdul Manan dari Provinsi Bangka Belitung, Andri Yanto dari Provinsi Aceh, dan Putu Martika dari Provinsi Bengkulu, sedangkan satu atlet lainnya merupakan atlet angkat besi atas nama Carel Yulius asal Jawa Barat.
Dari lima atlet itu, tiga di antaranya merupakan peraih medali emas PON Papua. Mereka adalah Andri Yanto, Putu Martika dan Carel Yulius. Sedangkan Kariyono meraih medali perunggu dan Abdul Manan mendapat perak.
“IADO memutuskan untuk meminta Panitia Besar PON Papua 2021 untuk melakukan pencabutan medali, nilai dan rekor kepada tiga atlet dari cabang olahraga binaraga,” demikian pernyataan Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya.
Dua atlet lainnya sempat mengajukan banding namun banding ditolak karena lemahnya argumentasi yang diberikan saat sidang banding. Dengan demikian, dua atlet tersebut pun mendapat sanksi serupa. Kelima atlet dinyatakan telah melanggar ketentuan anti-doping yang diatur dalam World Anti-Doping Code sehingga dijatuhkan hukuman berupa sanksi larangan bertanding selama empat tahun mulai dari 24 Desember 2021 hingga 23 Desember 2025. (gatot)