SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kasus gangguan ginjal akut yang diduga akibat mengonsumsi obat jenis sirup, mencuri perhatian semua pihak, termasuk Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban.
Tanpa pikir panjang, ia langsung mengambil sikap tegas dengan melarang apotek menjual obat-obatan jenis sirup.
Bahkan Wabup Tanto, terjun langsung ke apotek-apotek yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang, Senin (24/10/2022).
Hal itu dilakukannya, untuk mengingatkan para pemilik apotek agar tak menjual obat-obatan jenis sirup, sebelum ada keputusan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Katanya, saat melakukan pengawasan ke salah satu apotek di Pasar Pandeglang, semua obat sirup memang sudah dipisahkan dan tidak diperjualbelikan, sampai menunggu rilis dari BPOM RI.
“Kami pastikan di Kabupaten Pandeglang terkontrol, kami mengintruksikan kepada para penjual obat, baik apotek swasta maupun yang ada di RS untuk mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat (tak menjual obat jenis sirup,red),” kata Tanto, Senin (24/10/2022).
Ditegaskannya, kalau sudah ada kepastian dari BPOM obat sirup mana saja yang dapat dikomsumsi masyarakat, barulah para pemilik apotek bisa kembali menjual sesuai anjuran BPOM tersebut.
“Jika nanti BPOM sudah merilis obat apa saja yang dapat diperjualbelikan, silahkan bisa dijual kembali. Namun saat ini, saya harapkan tak diperjualbelikan dulu, dan kami juga minta masyarakat menyetop mengonsumsi obat sirup,” harapnya.
Sejauh ini katanya, di Kabupeten Pandeglang tidak ditemukan kasus seperti yang terjadi diluar.
Namun tetap tegasnya, Pemerintah Kabupaten Pandeglang ingin memastikan jika obat yang dijual atau beredar di wilayahnya aman dan terkontrol oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang.
“Tugas kita memastikan, untuk itu melakukan monitoring ke seluruh penjual obat, baik di rumah sakit atau apotek swasta. Ya, tujuannya ingin memastikan obat yang sudah di rilis oleh Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI, tidak beredar di Pandeglang,” tambahnya.
Ia juga menekankan kepada Dinkes Pandeglang, supaya menginstruksikan kesetiap Puskesmas Se-Pandeglang melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
“Kami harap semua apotik terkontrol, dan komunikasi terbangun antara semua apoteker se Pandeglang,” tandasnya.
Kepala Dinkes Pandeglang, Raden Dewi Setiani mengklaim, pihaknya terus mengimbau ke Puskesmas, fasilitas kesehatan, maupun ke para apoteker agar selalu fokus melakukan pengawasan.
“BPOM memang sudah mengeluarkan instruksi, per tanggal 23 Oktober 2022, ada sejenis obat tiga varian yang dilarang, ini untuk bayi dari usia 0-18 tahun. Untuk itu, kita melakukan fungsi kontroling dengan melakukan sidak,” imbuhnya.
Katanya lagi, Pemerintah terus konsen melakukan pengawasan diantaranya dengan sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Pandeglang ke beberapa apotik, dan fasilitas kesehatan.
“Ini tugas kami sebagai Pemerintah, karena kami tidak ngin masyarakat Pandeglang mengalami kasus gagal ginjal akut, karena kaitannya dengan kematian,” harapnya. (nipal)