SATELITNEWS.COM, SERANG–Artis Nikita Mirzani, teriak-teriak menolak saat akan diboyong ke Rutan Serang, mengunakan mobil Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. “Gue gak mau ditahan, kalian jahat,” cetus NM, saat di ruang Kejari, sesaat sebelum dibawa ke Rutan Serang, Selasa (25/10/2022) malam.
Ia ditahan, terkait laporan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, pada 16 Mei 2022 lalu. Dito melaporkan Nikita, karena merasa dirugikan imbas unggahan IG Story, yang menyebut dirinya penipu.
Sebelumnya, Nikita tiba di Mapolresta Serang Kota sekitar pukul 15.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean, serta Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Serang, Pujiyanto.
Mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, Nikita memasuki ruangan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, tanpa sepatah kata-pun di hadapan wartawan.
Berselang 30 menit kemudian, penyidik Polresta Serang Kota langsung membawa Nikita Mirzani menggunakan mobil Kijang Innova Hitam menuju ke Kejari Serang. Termasuk berkas tahap dua penyidikan, dilimpahkan ke Kejari Serang.
Setiba di Kejari Serang sekitar pukul 15.45 WIB sore, lagi-lagi Nikita bungkam dan langsung masuk ke dalam ruangan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan juga pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim Dinas Kesehatan Kota Serang, sesuai prosedur penyerahan tahap 2.
Untuk diketahui, Dito melaporkan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik, yakni, dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan, pertimbangan Kejari Serang menahan Nikita, dikhawatirkan melarikan diri dan berupaya menghilang alat bukti.
“Pertimbangannya, khawatir melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Freddy menjelaskan, Kejari menahan Nikita, berdasarkan surat dari Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Nomor: T/78.e/X/RES.2.5/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 perihal, pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara atas nama tersangka.
“Kejari juga sudah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum, untuk penyelesaian perkara pidana tersebut,” tambahnya.
Kasi Intelejen Kejari Serang, Rezkinil Jusar memastikan, tersangka Nikita dilakukan penanganan selama 20 hari kedepan, di titipkan di Rutan Serang. “Penahanan selama dua puluh hari, terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022,” imbuhnya. (mg1)