SATELITNEWS.COM, LEBAK—Aksi bejat oknum guru dengan inisial R (53) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak kepada anak kandungnya LA atas dugaan pencabulan dan persetubuhan, mendapat kecaman dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak. Organisasi yang dinahkodai Oman Rohmawan ini mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat atas perbuatan yang tidak terpuji tersebut.
“Harus, hukumannya harus lebih berat jika itu dilakukan oleh orangtua atau orang yang harusnya menjaga dan melindungi anak. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini lalu dianggap menjadi hal biasa,” tegas Oman, Rabu (26/10/2022).
Oman mengecam dan menyayangkan aksi kekerasan seksual terhadap anak yang justru dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya memberikan perlindungan malah jadi momok yang sangat menakutkan. Apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang jadi panutan siswanya.
“Seorang pendidik yang harusnya segala tindak dan perbuatannya digugu dan ditiru. Ya, kita harap proses hukum harus ditegakkan dan berikan hukuman yang setimpal,” ujar Oman. R yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang tersebut, Oman meminta kepolisian untuk mendalami kemungkinan ada korban kekerasan seksual lain, selain kepada anak kandungnya sendiri.
“Polisi perlu mendalami karena yang dikhawatirkan ada korban lain. Kemungkinan-kemungkinan korbannya bisa lebih dari 1 bisa saja, karena tersangka saja tega kok kepada anaknya sendiri,” ungkap Oman.
Menurut Oman, penting untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain agar dilakukan pendampingan psikologis khususnya bagi anak-anak. “Korban kekerasan seksual harus mendapat pendampingan dan pemulihan, artinya hak-haknya harus terpenuhi, bagaimana menatap masa depan itu yang juga harus diberikan pendampingan dan diperjuangkan,” ucap dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengaku, masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. “Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus pencabulan yang dilakukan R kepada LA. Bahkan, ada informasi selain LA (anak kandung) anak tirinya juga digarap tapi kita belum bisa memberikan keterangan tersebut secara pasti karena masih dilakukan pendalaman,” papar Andi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R yang kesehariannya sebagai ASN di Kabupaten Pandeglang, terancam pasal berlapis pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 289 KUHP di mana ancaman hukumannya ini yang pertama 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak,” imbuhnya.(mulyana)