SATELITNEWS.COM, LEBAK— S alias Kiwong (27), D alias Qnoy (47) serta J alias Ojong (27), warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dibekuk Satreskrim Polres Lebak. Ketiga komplotan tersebut diketahui merupakan pelaku pencurian spesialis baterai di lampu penerangan jalan umum (PJU). Pelaku pun dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Wakapolres Lebak, Komisaris Polisi (Kompol) Roby Heri Saputra mengatakan, awal mula ditangkapnya tiga pelaku pencurian baterai PJU bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli kring sekitar pukul 01.30 WIB pada Minggu, (23/10/2022) di sepanjang jalan Rangkasbitung – Cipanas.
“Anggota sedang melakukan patroli kring lalu ada sebuah mobil Avanza putih terparkir di pinggir jalan tepatnya di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja. Saat dicek petugas mereka melarikan diri. Dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa komponen PJU yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan ketiga orang tersebut, “kata Roby Heri Saputra saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis (27/10/2022).
“Tak mau kehilangan jejak anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mereka, tidak jauh dari lokasi,” timpal Roby. Selain mengamankan barang bukti berupa komponen PJU, anggota juga mengamankan mobil minibus warna putih yang ternyata merupakan kendaraan rental.
“Hasil pemeriksaan pengakuan mereka di sudah melakukan pencuriannya di dua tempat, tapi kita masih mengembangkan kemungkinan sudah dilakukan di wilayah lainnya begitupun jaringan yang menampung barang tersebut,” terang Roby.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamanan selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan dari hasil pemeriksaan mereka telah dua kali beraksi melakukan pencurian baterai lampu PJU. “Lampu itu milik Kementerian Perhubungan untuk menerangi jalan Raya Cipanas. Kita berhasil amankan tiga boks penyimpanan baterai yang mereka curi,”kata Andi.
Kepada petugas, kata Andi, para pelaku ini mencuri baterai untuk dijual kembali ke pedagang rongsok. Namun, Andi juga belum bisa memberikan keterangan secara rinci siapa penampung yang dimaksud. “Kita masih selidiki lebih dalam soal ini. Dijual ke siapa dan berapa keuntungan yang mereka dapat,”katanya.
“Karena berdasarkan laporan dari pihak kementerian satu boks baterai ini berharga Rp18 juta. Ini ada 3 boks yang hilang dan berhasil dicuri mereka,”tambahnya.
Muksin Kepala Terminal Tipe A Kaduagung Lebak yang mewakili Kementerian Perhubungan mengatakan, kehilangan bahan penerangan jalan ini bukan pertama kali terjadi, diperkirakan sudah ada belasan kejadian berikut yang sekarang. “Kementerian mengucapkan apresiasi atas ditangkapnya para pelaku pencuri baterai PJU. Ya, ini kejadiannya bukan kali pertama, sudah banyak baterai yang di curi,” pungkasnya.(mulyana)