SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah menetapkan AS dan UC sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tablet atau BOS Afirmasi 2019. Seolah tak terima dengan penetapan itu, kuasa hukum tersangka AS, Raki Jubaedi meminta 45 kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Pandeglang turut dijadikan tersangka. Mereka disebut menikmati aliran dana korupsi pengadaan tablet yang dibiayai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja tahun 2019 pada SMP Negeri.
“Saat ini Kejari Pandeglang baru menetapkan UC dan Pak AS. Sementara pengguna anggaran yakni kepala sekolah tidak ditetapkan tersangka. Harusnya mereka dulu (45 Kepala SMP) yang jadi tersangka,” kata Raki, Jumat (28/10) lalu.
Raki menjelaskan, kliennya AS merupakan Direktur PT Awi Corp yang menerima fee 14 persen dari penyedia 3.500 unit tablet yakni, PT Grand Integra Telematika. Kemudian fee tersebut sebagian dibagikan kepada 45 kepala sekolah dan mantan ketua MKKS berinisial S.
“45 kepala sekolah ini menerima fee 7 persen, sementara mantan ketua MKKS yakni almarhum S sebesar Rp100 juta lebih. Fee ini diambil langsung ke kantor PT Awi Corp oleh masing-masing kepala sekolah. Mereka (Kepsek) yang meminta fee ini langsung ke pak AS, karena sudah beli tablet di PT Integra,” jelasnya.
Menurut Raki, saat pengambilan uang fee tersebut, 45 kepala SMP Negeri tersebut memberikan tanda tangan sebagai bukti telah mengambil uang.
“Bukti tandatangan kepala sekolah saat mengambil uang itu ada di kami. Karena bukti itu juga sebagai pertanggungjawaban pak AS ke PT Integra,” tegasnya.
Oleh karena Raki mendesak pihak Kejari Pandeglang untuk menetapkan para Kepsek yang menerima fee menjadi tersangka. Karena pihak Kepsek juga sesudah mengakui menerima fee tersebut yang dituangkan dalam BAP.
“Kami meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya, kepala sekolah harus dijadikan tersangka. Kalau mereka tidak dijadikan tersangka, kami akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menegakkan hukum yang adil,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi BOS Afirmasi tahun 2019 di Kabupaten Pandeglang. Tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejari berinisial UC (Ucu) selaku Direktur dari PT GI yang memenangkan kontrak pengadaan tablet untuk sekolah tingkat SMP sebesar Rp8 miliar. Penetapan UC selaku Direktur PT GI hasil dari pengembangan penyidik setelah penetapan tersangka AS dalam kasus dugaan Korupsi BOS Afirmasi 2019. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kunto Trihatmojo membenarkan, telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi BOS Afirmasi 2019.
“Ya kami sudah menetapkan tersangka baru atas nama U. Yang mana tersangka U ini adalah, Direktur dari PT GI, selaku penyedia dari tablet bos afirmasi 2019,” kata Kunto, Kamis (27/10/2022).
UC merupakan tersangka kedua dalam perkara ini. Tersangka pertama berinisial AS telah ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang sejak Rabu 14 September 2022 lalu. (nipal)
Diskusi tentang ini post