SATELIT NEWS, KAB SERANG–Komisi IV DPRD Kabupaten Serang geram mendengar adanya perusahaan sudah 7 tahun berdiri tidak berizin di Desa Junti, Kecamatan Jawilan dan baru disegel belum lama ini. Dewan menilai pihaknya dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang kecolongan.
“Kita jujur kami dari Komisi IV jelas kecolongan, kalau memang itu sudah 7 tahun beroperasi baru ketahuan sekarang,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, TB Baenurzaman, Senin (31/10/2022).
Menurut Pria yang akrab disapa Beben ini bahwa perizinan itu berawal dari lingkungan hidup dan lingkungan setempat. Oleh karena itu ia meminta kepada OPD terkait untuk segera membenahi perizinan perusahaan dengan mengecek ke perusahaan perusahaan.
“Kepada OPD terkait segera benahi, perusahaan di daerah industri ini, cek perizinannya. Contohnya saja itu di Kecamatan Jawilan ketemu perusahaan tidak berizin,” ujarnya.
Beben menuturkan dengan adanya persoalan ini pihaknya juga akan memanggil OPD terkait serta berkoordinasi dengan Komisi lain untuk manggil OPD yang menjadi mitra kerjanya.”Kami insya Allah akan panggil kadis lingkungan hidup dan perizinan, tapi klo perizinan mitranya komisi I,” ujarnya.
Beben mengungkapkan jika kedepan kembali menemukan perusahaan tak berizin segera disegel.”Segel saja langsung, karena diundang undang kalau tidak berizin merugikan semua. Kalau tidak bisa ngapain kita punya satpol PP, ini satpol PP tidur sama perizinan, kenapa bisa kecolongan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang melakukan penyegelan terhadap PT Mitra Super Struktur yang beralamat di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kamis (27/10). Hal itu dilakukan lantaran perusahaan alat berat itu tidak mengantongi izin.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kabupaten Serang, M. Mujtahidi mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan perusahaan sudah diberikan teguran sesuai dengan SOP. Bahkan sudah dipanggil oleh pihak kecamatan, namun tidak kooperatif.”Keberadaan perusahaan sudah berdiri 7 tahun, awal mulanya yang menemukan kecamatan (tidak berizin) terus laporan ke kita,” ujarnya.
Mujtahidi menduga aktifitas perusahaan tersebut mengerjakan tender tender. Karena banyak terdapat alat alat berat dan besi. Namun saat penyegelan tadi alat beratnya sudah tidak ada”Tadi penyegelan dihadiri DLH, Perizinan, Kecamatan, Koramil dan Polsek. Ini hanya persoalan izin saja, bukan soal keluhan masyarakat,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post