SATELITNEWS.OCM,TANGERANG—Puluhan bendera kuning memenuhi pagar pusat pemerintahan Kota Tangerang, Senin (31/10). Bendera penanda kematian itu dipasang di kawasan Puspemkot Tangerang oleh ratusan warga Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas yang berunjuk rasa menolak relokasi makam keramat Ki Buyut Jenggot atau Tubagus Rajasuta.
Demonstrasi warga berlangsung tertib. Selain memasang bendera kuning, pengunjuk rasa juga membawa replika pocong hingga kurung batang. Massa juga mendirikan sejumlah tenda di depan gerbang masuk Puspem.
Koordinator aksi unjuk rasa Saiful Basri mengungkapkan bendera kuning, pocong hingga kurung batang yang dibawa warga merupakan simbol matinya keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Menurut Saiful, Pemkot Tangerang tidak berpihak kepada masyarakat terkait rencana relokasi makam Ki Buyut jenggot atau Tubagus Rajasuta Bin Sultan Ageng Tirtayasa oleh salah satu pengembang perumahan.
“Hari ini kita menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah daerah terkait tidak adanya keberpihakan khususnya kepada aspirasi masyarakat dalam rangka menolak relokasi makam Ki Buyut jenggot atau Tubagus Rajasuta Bin Sultan Ageng Tirtayasa,” ujar Saipul Basri, Senin (31/10).
Dia menjelaskan unjuk rasa akan berlangsung sampai satu minggu ke depan dan dilakukan secara menetap. Pesertanya tak hanya warga Panunggangan Barat. Melainkan juga pegiat sosial dari luar daerah.
“Kita lakukan Senin sampai Jumat dengan agenda tahlil akbar dan nanti kita buka juga ruang aspirasi,” paparnya.
Tujuan aksi tersebut adalah meminta Pemkot tangerang mengambil sikap agar makam keramat Ki Buyut Jenggot tidak direlokasi. Jika makam keramat direlokasi, kata Saiful, maka akan menghilangkan sejarah.
“Karena sejarah yang sudah terbangun di masyarakat sekitar sudah beratus-ratus tahun terjadi ziarah masyarakat sekitar bahkan dari luar daerah hadir,” katanya.
Polemik makam Ki Buyut Jenggot mencuat setelah sebuah pengembang perumahan berencana melakukan relokasi terhadap makam keramat tersebut. Warga setempat membentuk tim yang menyuarakan penolakan terhadap relokasi. Warga pernah melakukan doa bersama di lokasi makam untuk menentang relokasi. Mereka juga melakukan aksi kubur diri di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang telah menggandeng tim ahli cagar budaya (TACB) dari Kemendikbudristek untuk meneliti status Makam Ki Buyut Jenggot. Hasilnya adalah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek menyatakan bahwa Makam Ki Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya. Keputusan itu diambil setelah melalui tahap penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang, Mugiya Wardhani menjelaskan keputusan itu tertuang dalam surat Nomor:2294/F4/KB.09.01/2022. Mugi menuturkan ada dua pesan di dalam surat tersebut. Yang pertama, Direktorat Jenderal Kebudayaan mengapresiasi tindakan Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya pelestarian cagar budaya.
“Yang kedua hasil sidang penetapan yang tidak merekomendasikan Makam Mbah Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya, “ungkapnya, Selasa (25/10) lalu.
Dalam surat tersebut, lanjut Mugi juga disebutkan beberapa alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya Makam Mbah Buyut Jenggot menjadi Cagar Budaya. Antara lain, makam tersebut tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, “paparnya.
Mugi berharap agar semua pihak bisa menerima apapun hasil keputusan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. “Apapun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak, “imbuhnya.
Terkait surat Kemendikbudristek tersebut, Saiful Basri mengatakan tidak mempersoalkannya. Menurut dia, status cagar budaya tidak menghalangi kepercataan masyarakat bahwa makam keramat Ki Buyut Jenggot adalah makam pejuang Islam. Sehingga, tidak bisa direlokasi kemanapun.
Saiful juga menilai penetapan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek asal-asalan. Pasalnya, saat melakukan pengkajian, warga menduga tidak adanya keseriusan. Atas hal tersebut, dia mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan pengkajian ulang yang melibatkan tim ahli cagar budaya independen. (mg3)
Diskusi tentang ini post