SATELITNEWS.ID, SERPONG—Musim mudik Hari Raya Idul Fitri segera tiba. Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta seluruh Perusahaan Otobus (PO) Bus untuk tidak mengangkut penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (24/4) mendatang.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, pelarangan itu dilakukan guna menimalisir resiko kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. “Kita sudah lakukan sosialisasi sejak berlaku PSBB kemarin, kita minta PO-PO bus tidak mengangkut pemudik,” ucap Banyamin saat dihubungi, Rabu (22/4).
Benyamin menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi keras kepada PO Bus yang tetap mengangkut pemudik. Menurutnya, perjalanan yang diizinkan hanyalah perjalanan biasa.
“Kita tegas, nanti berdasarkan masukan dari Dinas Perhubungan seperti apa, jika ada yang kedapatan membandel kita sanksi sesuai aturan. Tapi kalau trip-trip harian ya silahkan,” terangnya.
Sanksi tegas juga berlaku terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik ke kampung halaman selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Nanti mereka setiap hari harus mengisi absensi ketika bekerja di rumah dan melalui ini nanti kita cek.
“Kalau umpamanya ada yang mudik, maka mereka akan kita kenakan sanksi administrasi mulai dari teguran, penurunan pangkat atau sampai penundaan gaji dan sebagainya,” ucap Benyamin.
Pemkot Tangsel, kata dia, sudah membuat pengumuman larangan mudik bagi ASN Tangsel yang akan disebar di dinas, kecamatan, dan lurah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan larangan bagi masyarakat untuk pulang kampung, termasuk ASN, Polri dan TNI serta pegawai BUMN guna mencegah penyebaran Covid-19. Adanya aturan tersebut, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel turut mengimbau kepada ASN untuk tidak melakukan perjalanan pulang kampung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Punama Wijaya menambahkan bahwa dirinya akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan mudik tersebut. “Kita akan buat edaran itu (larangan mudik lebaran) ke semua PO bus,” ucap Purnama saat dihubungi, Rabu (22/4).
Nantinya, surat edaran tersebut akan disosialisasikan olehnya secara berjenjang mulai dari tingkat Camat hingga RT. “Agar masyarakat tidak mudik. Edaran juga akan diberikan ke semua PO bus. Sesuai dengan intruksi Presiden,” sambungnya.
“Kebijakan ini demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post