SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni menyatakan, pihaknya bersama sekolah-sekolah telah mempersiapkan berbagai antisipasi, untuk meminimalisir aksi gangster para pelajar dan aksi tawuran antar pelajar.
Kata Bayuni, KCD Pendidikan telah melakukan rapat koordinasi yang melibatkan pihak sekolah dan juga orang tua siswa. Selain itu, pihaknya juga dalam waktu dekat akan melaksanakan agenda deklarasi anti tawuran, yang diikuti seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Lalu nanti kita juga akan tambah kegiatan di sekolah seperti ekstrakurikuler. Tentunya juga kita akan terus mengingatkan orang tua untuk bisa mengawasi kegiatan anak di luar rumah,” ujarnya kepada Satelit News, saat diwawancarai setelah hearing di DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (31/10).
Sebelumnya, Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih mengatakan, untuk saat ini tidak ada lagi toleransi seperti pemanggilan orang tua dengan membuat surat pernyataan, apabila ada anaknya yang ditangkap karena terlibat tawuran dan geng motor. Katanya, semua pelaku baik masih tergolong anak ataupun sudah dewasa, akan diproses secara hukum dengan UU Darurat.
Selain itu, kata Kosasih, bagi siapapun yang jelas-jelas membawa sajam, senpi akan langsung diproses hukum. Karena, apabila hanya pemanggilan orang tua dan membuat surat pernyataan, tidak akan pernah menimbulkan efek jera.
Lanjutnya, tindakan tegas ini merupakan bentuk upaya menekan terjadinya kriminal jalanan, seperti yang dilakukan pelajar dan gangster.
Apalagi, kata Kosasih, ketika pelaku terbukti melakukan pembacokan atau pengeroyokan, maka akan langsung dikenakan Pasal 170 atau 351 UU Darurat. Katanya, apabila masih tergolong anak maka tetap akan diproses hukum dan tetap bersekolah di penjara.
“Iya sebelumnya kan, kalau belum berbuat, atau hanya membawa sajam saja, kita memanggil orang tua dan membuat surat permyataan. Namun, kali ini kita sepakat untuk menindak tegas dengan proses hukum UU Darurat. Jadi kita tidak tolerir tidak dimediasi lagi, langsung proses hukum,” tegas Kompol Kosasih kepada Satelit News, Senin (31/10), saat diwawancarai setelah hearing di DPRD Kabupaten Tangerang.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Nasrullah mengatakan, untuk menekan aksi gangster dan tawuran pelajar, mesti ada sanksi tegas dan sinergitas antara Dindik, sekolah, kecamatan, desa, polisi dan orang tua dalam mengawasi anak-anak.
“Jadi harus ada pengawasan dan pembinaan, dari semua stakeholder. Apalagi orang tuanya, itu lebih. Karena waktu terbanyak anak-anak adalah di rumah, bukan di sekolah,” katanya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post