SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Kepala Dinas P3AP2KB Kota Tangsel, Khairati menerangkan, komitmen tersebut pun telah diamanatkan dan tertuang di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender adalah melalui pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan nasional,” ujar Khairati dalam kegiatan pengumpulan, pengolahan analisis dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat daerah kab/kota di Kota Tangsel tahun 2022, Rabu (2/11).
Dalam pelaksanaan strategi itu, diperlukan pula data terpilah sebagai pembuka wawasan sekaligus masukan terhadap analisis gender dan pemenuhan hak anak di wilayahnya.
“Penyelenggaraan sistem data gender dan anak dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementerian atau lembaga dan daerah dalam menyediakan dan memanfaatkan data terpilah untuk perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan atau program pembangunan yang responsif gender dan peduli anak,” terangnya.
Khairati memaparkan, penyelenggaraan sistem data gender dan anak memiliki berbagai tujuan. Terutama, tentu dapat memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data dengan memilah menurut jenis kelamin dan umur di Kementerian, atau lembaga, serta daerah yang terpercaya agar dapat disajikan dengan cepat, akurat, komprehensif, dan mutakhir.
“Kemudian juga untuk membangun atau memperkuat mekanisme koordinasi antar Kementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data terpilah,” paparnya.
Selanjutnya, kata Khairati, untuk meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data terpilah untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan, program, atau kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki.
“Artinya adalah bahwa perencanaan tersebut perlu mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak dalam melakukan penyelenggaraan sistem data gender dan anak untuk dapat membentuk atau mengembangkan forum atau kelompok kerja data terpilah,” lanjutnya.
Khairati menerangkan, setiap forum atau kelompok kerja data terpilah memiliki tugas tersendiri.
“Antara lain mengkoordinasikan unit-unit pengelola data, unit penelitian, unit perencanaan, dan unit pelaporan di internal maupun eksternal dalam penyelenggaraan sistem data gender dan anak. Lalu juga mendorong unit pelaksana untuk mengumpulkan dan memanfaatkan data terpilah dan analisis gender dan anak di dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan responsif gender dan peduli anak,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Khairati, yakni mendorong unit pengelola data, unit penelitian, unit pelaporan mendokumentasikan dan mendiseminasikan data terpilah kedalam publikasi dan sistem database yang diperbaharui secara rutin. “Serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem data gender dan anak paling sedikit satu kali dalam 1 satu tahun. Kemudian terakhir, melaporkan hasil pelaksanaan penyelenggaraan sistem data gender dan anak kepada pimpinan Kementerian/lembaga dan daerah,” pungkasnya. (irm/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post