SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang telah menyiapkan tim khusus, untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan atau pencegahan Covid-19 Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang hingga di 326 desa se-Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejari Kabupaten Pandeglang, Nina Kartini menyatakan, sebagai penegak hukum, pihaknya memiliki peranan penting yang wajib melakukan monitor dan melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran yang diperuntukan pencegahan Covid-19.
“Sebagai penegak hukum, kami memiliki Tupoksi yang mengharuskan melakukan monitor. Bahkan nanti kami evaluasi dan penelitian terhadap semua sumber dana yang digunakan untuk mencegah Covid-19,” kata Nina, Kamis (23/4).
Nina menegaskan, supaya anggaran penanganan Covid-19 tidak ada penyimpangan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum, pihaknya tengah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan.
“Kami punya tim khusus dari intelejen Kejari. Sampai sekarang kami memonitor penggunaan anggaran Covid-19. Mudah-mudahan di Pandeglang tidak ada oknum dan menjalankannya sesuai aturan serta peruntukannya,” jelasnya.
Menurut Nina, sampai saat ini belum adanya laporan mengenai anggaran yang sudah dikeluarkan Pemda. Namun ia memastikan, sejauh ini belum terdapat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan.
“Selama ini belum ada laporan tapi monitor tetap berjalan. Selama monitor sih tidak terdapat pelanggaran-pelanggaran dana-dana dan pengadaan barang-barang alat-alat medis yang dilanggar,” ungkapnya.
Selain mengawasi anggaran Covid‐19, Kejari juga terus mengawasi seluruh anggaran lain, seperti anggaran Bantuan Sosial. Pasalnya, hal itu sudah merupakan tugas yang harus dilakukan kejaksaan.
“Itu nanti kami bisa berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Seperti dinas kesehatan dinas sosial rumah sakit dan lainnya yang mempunyai kewenangan, nanti kami koordinasi. Bansos juga tetap kami awasi dari dinas sosial dan BNPB,” katanya.
Begitu juga tambahnya, seluruh desa di Kabupaten Pandeglang bakal dimonitor melalui DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa). “Ya desa juga kami monitor, pokoknya semua lembaga kami monitor,” pungkasnya.
Nina juga menegaskan, bakal memberikan sanksi tegas, apabila ditemukan pelanggaran yang terindikasi menyalahgunakan anggaran untuk penanggulangan virus corona serta batuan sosial.
“Kalau ada penyelewengan, ya terpaksa kami harus klarifikasi dan kalau memang benar-benar ada alat buktinya, ya tetap kami tindak lanjuti hingga tuntas,” tandasnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejari Pandeglang, Ario Wicaksono menambahkan, sesuai arahan ibu Kejari Pandeglang dan peraturan yang berlaku pihaknya siap melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran Covid-19 tersebut.
“Kami bakal tindaklanjuti perintah pimpinan soal melakukan pengawasaan terhadap anggaran Covid-19. Sesuai aturan yang berlaku, tentu saja kami akan tindak tegas jika ada penyimpangan anggaran,” katanya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post