SATELITNEWS.COM, SERPONG—Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memassifkan program Jemput Bola Pencatatan Administrasi Kependudukan untuk warganya. Hal ini dilakukan terutama bagi calon pemilik KTP elektronik atau warga yang baru berusia 16 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dedi Budiawan menjelaskan bahwa program ini dilakukan untuk mencatat warga yang akan memiliki KTP kurang dari setahun dari usia 17 tahun atau usia yang sudah harus memiliki KTP-el.
”Sementara yang berusia 17 tahun, akan dilakukan perekaman sekaligus pencetakan KTP-el,” ujar Dedi yang menambahkan bahwa program ini akan diutamakan menyasar Yayasan Difabel serta Sekolah Menengah Atas atau sederajat se-Tangsel. Rencananya program ini akan dilakukan di 14 titik di seluruh Tangsel.
Selanjutnya, di sisa akhir tahun ini, jemput bola juga akan dilakukan terhadap pencatatan akta kematian. Sehingga nantinya bersama tim yang sudah disiapkan Disdukcapil akan mengunjungi kelurahan atau kecamatan secara offline. Sementara pengajuan akta kematian ini juga bisa dilakukan secara online.
Kedua kegiatan tersebut berkolaborasi dengan KPU. Dalam rangka mensupport pelaksanaan Pemilu 2024. Karena itu sasaran utamanya adalah pemilik KTP-el pemula. Sementara untuk pencatatan kematian ini dilakukan agar tidak lagi muncul di DPT.
Kemudian program lainnya, adalah membuat tim untuk bergerak ke seluruh OPD. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh pegawai di lingkungan administrasi Pemkot Tangsel bisa melakukan perekaman KTP digital. Tentunya hal ini juga bersamaan dengan sosialisasi yang sedang dilakukan.
Begitupun dengan pencatatan status pernikahan bagi non muslim. Dimana pada dasarnya untuk pasangan non muslim bisa melakukan pencatatan pernikahan di Disdukcapil. Sehingga dia berusaha mengingatkan kepada seluruh pasangan yang sudah menikah namun belum melakukan pencatatan, agar bisa segera melakukannya.
Sementara untuk seluruh perekaman pencatatan kependudukan, Dedi menyampaikan masih berjalan normal. Terutama perekaman KIA atau Kartu Identitas Anak. Jika orang tua mau melakukan prosesnya maka bisa datang ke Kantor Pelayanan Disdukcapil, dan melakukan proses perekaman serta pencetakan. Biasanya untuk mendapatkan KIA, orang tua hanya perlu menunggu kurang dari satu jam saja. (irm)
Diskusi tentang ini post