SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan, Presiden Jokowi menegaskan kembali sejarah kepahlawanan Soekarno. Menurut Kepala Negara, Soekarno terbukti setia dan tidak menghianati bangsa. Penegasan Jokowi itu langsung disuarakan putra Bung Karno, Guntur Soekarnoputra soal sosok sang proklamator tersebut. Kakak kandung Megawati itu menegaskan, Bung Karno bukan PKI.
Meskipun mendapat 2 gelar kepahlawanan, yakni pahlawan proklamasi dan pahlawan nasional, sosok Soekarno masih menuai pro dan kontra. Masih ada saja pihak yang mengaitkan Presiden RI ke-1 itu, dengan pemberontakan G30 September yang didalangi PKI.
Kemarin, pada acara penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta, Jokowi mempertegas kembali status gelar pahlawan Soekarno. Dalam keterangannya, mula-mula Jokowi menyebutkan 5 tokoh dianugerahkan gelar pahlawan nasional untuk tahun ini.
Kelima tokoh itu: Dr. dr. H. R. Soeharto, dari Jawa Tengah, KGPAA Paku Alam VIII, dari Daerah Istimewa Yogyakarta; dr. R. Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat; H. Salahuddin bin Talabuddin, dari Maluku Utara; dan K.H. Ahmad Sanusi, dari Jawa Barat.
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 96/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Setelah itu, baru Jokowi ngomongin soal penegasan gelar pahlawan nasional untuk Bung Karno. Ia menjelaskan bahwa presiden pertama itu, telah dianugerahkan gelar pahlawan proklamator pada Tahun 1986.
Kemudian pada tahun 2012, pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Soekarno. Dengan gelar tersebut, tegas Jokowi, cukup bukti bahwa Bung Karno tidak pernah mengkhianati negara. “Artinya, Ir. Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” kata Jokowi, di Istana Merdeka, kemarin.
Soal Ketetapan MPRS Nomor 33/ MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno, karena dituduh mendukung G30S/PKI juga ikut disinggung Jokowi. Menurutnya, TAP MPRS itu telah dicabut.
Pencabutan itu tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003, dimana telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat final telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.
“Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai Kepala Negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara,” tegas Jokowi.
Selang sekitar 9 tahun setelah pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan anugerah sebagai Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Tepatnya pada tanggal 7 November 2012.
Guntur Soekarno yang memang berada di Istana Negara, mengapresiasi Jokowi soal status ayahnya. Ia meyakini, penegasan Jokowi itu bisa meredam proses de-soekarnoisasi yang masih berlangsung hingga saat ini. (RM)
Diskusi tentang ini post