SATELITNEWS.COM, SERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, melakukan pemeriksaan terhadap para wajib pajak. Sasarannya adalah, para wajib pajak yang belum melaporkan dan membayar pajak kegiatan usahanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Bapenda Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, wajib pajak yang tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya antara lain, wajib pajak parkir, galian C, hotel, rumah makan dan hiburan.
Kata Nizamudin, diantara wajib pajak itu, yang masih banyak belum lapor dan membayar pajak yaitu galian C, Hotel dan rumah makan. “Yang belum lapor dan belum bayar ini, pajaknya rata-rata memang kecil, Rp 500 ribuan, seperti hotel dan rumah makan, vila Baduy, kemudian beberapa galian C,” kata Nizamudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2022).
Pria yang akrab disapa Nizam ini menyatakan, ada beberapa persoalan yang menyebabkan masih adanya wajib pajak yang tidak taat, pertama karena kesadaran, kedua karena memang kegiatan usahanya sudah tutup, namun belum lapor.
“Contoh galian C beberapa yang sudah tutup seperti, Banten Lestari Jaya, Cartika Putra. Tapi ada juga kaya PT Griya Bagendung, begitu kita datangi dia langsung bayar 5 bulan, dan Faris Nursaad bayar 4 bulan,” ujarnya.
Namun untuk wajib pajak yang sudah tutup kata Nizam, pihaknya langsung membuatkan berita acara. “Nanti saya cek di daerah Mancak, ada yang sudah tutup namanya Suhandi, dia sudah tidak kuat lagi dengan masyarakat dan pindah ke Cilegon,” tuturnya.
Nizam pun menegaskan, kegiatan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya ini bertujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan sebagai bentuk pembinaan. (sidik)
Diskusi tentang ini post