SATELITNEWS.COM, LEBAK— Desa Cihambali di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dipastikan batal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang bakal digelar pada 13 Oktober 2022 mendatang. Tidak hanya itu, anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)-nya pun terancam dipecat dari jabatannya, lantaran tak mengindahkan instruksi pemerintah daerah untuk membuat panitia pemilihan (panlih).
Ketua Panlih Pilkades Tingkat Kabupaten, Al Kadri mengatakan, kepastikan Desa Cihambali batal menyelenggarakan pilkades serentak karena tak juga terbentuknya panlih di tingkat desa tersebut. “Sudah tidak memungkinkan waktunya (membuat panlih), BPD tidak juga membentuk panitia pemilih desa, jadi dipastikan ditunda untuk pilkades di desa tersebut,” kata Al Kadri, Selasa (08/11/2022).
“Pelaksanaannya (pilkades serentak) itu tanggal 13 Oktober 2022, hanya menyisakan beberapa hari lagi. Artinya, tidak cukup waktu untuk membuat panlih,” ujarnya. Sesuai aturan, sanksi tegas akan diberikan kepada BPD lantaran tak juga membentuk pilkades. Al Kadri menyebut, sanksi tegas bisa berupa pemberhentian anggota BPD. Karena tidak mengikuti aturan.
“Ada sanksinya, akan kita berikan. Iya sanksinya bisa pemberhentian karena pemerintah daerah dan panlih sudah berkirim surat meminta BPD untuk membentuk panlih tapi tidak dilakukan,” terang Al Kadri.
Lebih lanjut dikatakan Al Kadri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkades tahun ini sebanyak 165.702. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 65 desa penyelenggara sebanyak 357. “Semoga pemaksaannya nanti bisa berjalan lancar sesuai harapan masyarakat di masing-masing desa yang melaksanakan pesta demokrasi enam tahunan tersebut,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni, soal Desa Cihambali dipastikan pilkadesnya ditunda, lantaran hingga saat ini belum juga membuat panlih “Begitupun soal BDD, ya pasti mendapat sanksi tegas dari pemerintah daerah,” kata singkatnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post