SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Selain seleksi Panwascam di Kabupaten Pandeglang, 30 persennya harus diisi keterwakilan kaum perempuan. Hal itu juga, berlaku dalam seleksi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah menyatakan, keterlibatan perempuan sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) PPK dan PPS, paling sedikit harus mencapai 30 persen.
“Merujuk kepada PKPU Nomor 8 tahun 2022, pasal 5 bagian (2) Komposisi Keanggotaan PPK dan BAB III pasal 16 bagian (2) Komposisi Keanggotaan PPS, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” kata Nunung, Rabu (9/11/2022).
Walaupun partisipasi perempuan minimal 30 persen, untuk formasinya tambahnya, jika pada proses pendaftaran tereleminasi tidak akan menjadi masalah dan prosesnya tetap bisa dilanjutkan.
“Tetapi kalau itu tereliminasi di dalam proses pendaftaran, tidak masalah. Yang penting, keterwakilan perempuan saat pendaftaran tercapai,” tambahnya.
Diungkapkannya, pada Pemilu serentak tahun 2019 lalu, keterwakilan perempuan terbilang masih minim, hanya mencapai 10 persen dari jumlah pendaftar.
“Pada Pemilu sebelumnya, yang saya baca dari 500 orang itu, hanya 48 orang yang lolos sebagai SDM PPK dan PPS,” tandasnya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suja’i menegaskan, jika dilihat dari ketentuan yang ada, jumlah pendaftar PPK dan PPS minimal harus mencapai dua kali lipat dari kebutuhan. “Saya kira, ini juga perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak. Jangan sampai, nanti pada saat pelaksanaan pendaftaran sepi peminat,” imbuhnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post