SATELITNEWS.COM, SERANG—Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten memfasilitasi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan keliling. Layanan SIM keliling dibuka untuk memudahkan masyarakat serta mencegah penumpukan pemohon pembuatan dan perpanjangan SIM secara konvensional di Kantor Satpas Polres jajaran Polda Banten.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Budi Mulyanto mengungkapkan layanan SIM keliling beroperasi setiap hari di dua titik secara bergiliran di wilayah Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Dia menegaskan layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM. Sedangkan untuk membuat SIM baru dapat dilakukan di setiap Polres, terkecuali penerbitan SIM B dilaksanakan oleh Polda Banten.
Budi menjelaskan, idealnya perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Hal ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan perpanjangan dan berbagai hal lainnya yang tidak perlu atas kondisi SIM yang sudah habis masa berlakunya atau mati.
“Jangan sampai waktu mau perpanjang kondisi SIM sudah mati. Prosesnya maka prosesnya akan ditempuh kembali seperti membuat baru,” tegas Budi.
Syarat Perpanjang SIM, Biaya dan juga Cara Perpanjangannya
Berikut ini adalah beberapa syarat perpanjang SIM yang wajib dipenuhi berlaku untuk SIM A, B, C, dan juga D. Yakni, SIM asli yang mau diperpanjang, foto copy KTP dua lembar, foto copy SIM dua lembar, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter, formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap, kemudian mengikuti dan lulus tes psikologi, melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan juga ketentuan yang berlaku.
Lengkapi semua syarat perpanjang SIM C atau SIM lainnya di atas dengan baik sejak awal, agar proses perpanjangan SIM bisa berjalan dengan baik. Jangan lupa untuk menyiapkan biaya perpanjangan SIM ini.
Biaya perpanjangan SIM selain menerapkan sejumlah syarat perpanjang SIM keliling dan syarat perpanjang SIM online, pemerintah juga menerapkan sejumlah biaya untuk perpanjangan SIM ini. Biasanya biaya perpanjangan ini harus ditransfer melalui rekening bank yang telah ditunjuk oleh pihak pemerintah.
Sama dengan biaya pembuatan SIM itu sendiri, besaran biaya perpanjangan SIM ini juga akan berbeda-beda, tergantung jenis SIM yang akan diperpanjang. Selain itu, para pemilik SIM juga akan dikenakan sejumlah biaya administrasi untuk proses perpanjangan SIM.
Berikut ini adalah besaran biaya yang akan dikenakan ketika melakukan perpanjangan SIM, berdasarkan jenis SIM-nya:
Biaya perpanjangan SIM A = Rp 80 ribu.
Biaya perpanjangan SIM B = Rp 80 ribu.
Biaya perpanjangan SIM C = Rp 75 ribu.
Biaya perpanjangan SIM D = Rp 30 ribu.
Biaya administrasi (jika perpanjang SIM online) = Rp 5 ribu.
Siapkan biaya perpanjang SIM dan juga semua syarat dengan baik sehingga proses perpanjangan SIM bisa selesai dengan cepat dan tidak terkendala apapun. Selain itu, pilih cara perpanjang SIM yang tepat dan sesuai sejak awal.
Cara Perpanjang SIM Online
Cara perpanjang SIM yang satu ini memang praktis dan cocok untuk mereka yang sibuk sepanjang minggu. Perpanjangan SIM online bisa dilakukan dengan cepat, sebab pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah dari rumah.
Agar proses ini berjalan dengan lancar, maka pastikan untuk melengkapi semua syarat perpanjang SIM online dengan baik terlebih dahulu. Jika ingin melakukan perpanjangan SIM C, maka siapkan semua syarat perpanjang SIM C dengan baik. Hal yang sama juga berlaku untuk jenis SIM lainnya.
Berikut ini adalah beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan ketika melakukan perpanjangan SIM online:
Lengkapi semua syarat perpanjang SIM online terlebih dahulu. Kunjungi website sim.korlantas.polri.go.id melalui gadget atau laptop.
Lakukan pendaftaran perpanjangan SIM dan isilah semua data yang dibutuhkan untuk proses tersebut dengan baik.
Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang. Biaya ini bisa dibayarkan melalui layanan transfer ATM BRI maupun setor tunai melalui teller di bank BRI terdekat.
Lakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya dan mintalah Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bertugas di sana.
Kunjungi lokasi perpanjangan SIM untuk proses identifikasi dan pencetakan SIM. Pilih salah satu lokasi berikut ini:
Kantor satuan penyelenggara administrasi SIM atau SATPAS
Layanan Mobil SIM Keliling yang bisa ditemukan di kota besar.
Gerai SIM yang bisa ditemukan di berbagai mall atau pusat perbelanjaan.
Lakukan proses identifikasi, yakni: pengambilan sidik jari, pengambilan foto dan juga tanda tangan.
Tunggu beberapa saat hingga SIM baru selesai dicetak oleh petugas.
Penuhi Syarat Perpanjang SIM dan Lakukan Perpanjangan Tepat Waktu
Perpanjangan SIM merupakan kewajiban bagi setiap orang yang memiliki SIM yang masa berlakunya akan berakhir. Penuhi semua syarat yang diminta dengan baik, agar proses perpanjangan SIM bisa berjalan dengan lancar. Pastikan perpanjangan SIM dilakukan tepat waktu atau setidaknya beberapa hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Kabag Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memaparkan, bagi warga yang ingin membuat langsung untuk SIM dapat dilakukan di Bagian Urusan (Baur) SIM setiap Polres di wilayah masing-masing terkecuali untuk penerbitan SIM B, itu diterbitkan di Polda Banten.
“Silahkan bagi yang mau bikin tau perpanjangan SIM datang ke Polres jajaran, kecuali untuk penerbitan SIM B itu di Polda Banten,” katanya. (mg1)
Diskusi tentang ini post