SATELITNEWS.COM, SERANG–Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, gencar melakukan pengawasan koperasi. Hasilnya, dari 830 koperasi yang aktif menyampaikan laporan hanya ada 630.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo mengatakan, koperasi yang aktif adalah yang selalu memberikan laporan ke Diskoumperindag Kabupaten Serang, khususnya pada bidang koperasi.
“Dari 830 itu, ada sekitar 200 nggak menyampaikan laporan. Karena, tiap tahun kita layangkan surat ke koperasi, agar RAT dan sampaikan laporan,” kata Yagi, Rabu (9/11/2022).
Yagi menuturkan, pada waktu koperasi di Kabupaten Serang akan melaksanakan RAT, dari bidang koperasi timnya wajib hadir. “Sebelum RAT, kita akan berkirim surat pada koperasi, agar segera menyiapkan laporan RAT tersebut,” tandasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya amanat Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 tahun 2020 tentang, Pengawasan Koperasi, sejak dirinya duduk sebagai Kabid Koperasi terus melakukan pengawasan ke koperasi di Kabupaten Serang.
Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka mengecek koperasi sehat atau tidaknya, kemudian perizinannya. “Kalau kurang lengkap perizinannya sesuai tupoksi kami meminta agar dilengkapi,” tuturnya.
Terlebih saat ini, perizinan bisa dilakukan melalui sistem. Ada pun kekurangan perizinan tersebut akan dibantu oleh Diskoumperindag ketika hendak dilengkapi.
Namun Yagi mengaku, bersyukur sejak dirinya duduk sebagai Kabid koperasi, semua yang dicek masih dalam kondisi sehat. Yagi juga menyampaikan sesuai permenkop nomor 19 tahun 2015 tentangan penyelenggaran RAT, dijelaskan bahwa bagi koperasi yang tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT maka akan dianggap bubar.
“Tapi karena Diskoumperindag sebagai pembina kita akan cek koperasi itu tidak sehat nya kenapa. Alhamdulillah (yang sudah dicek) sehat semua,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post