SATELITNEWS.ID, PANONGAN—Satpol PP Kabupaten Tangerang menggerebek puluhan pasangan muda-mudi, saat melakukan penertiban di sebuah Ruko Garden Boulevard Citra Raya, Kecamatan Panongan, Rabu (22/4) malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan, pihaknya melakukan penegakan PSBB di Ruko Garden Boulevard wilayah Citra Raya, Kecamatan Panongan. Dari hasil penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan puluhan pasangan mesum yang sedang melampiaskan hawa nafsunya di dalam kamar yang disewakan pemilik ruko tersebut.
Alhasil, diantara pasangan terlihat panik saat pintu digedor petugas hingga tak sempat mengenakan pakaian. Lanjut Sumartono, puluhan pasangan itu langsung digelandang petugas Satpol PP ke Markas Komando Satpol PP di Kawasan Pusat Pemkab Tangerang, Tigaraksa.
“Ada sekitar 10 pasangan, laki-laki dan perempuan yang berhasil kami amankan,” ungkap Sumartono kepada Satelit News, Kamis (23/4).
Kata Sumartono, pasangan itu diamankan petugas dengan mengunakan tiga mobil patroli dan sejumlah mobil pribadi. Menurutnya, pasangan mesum ini bakal dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam PSBB.
“Nanti mereka akan dikenai sanksi, tentunya sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan peraturan PSBB,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, selama pemberlakuan PSBB, dia berkomitmen untuk mengawal PSBB. Sehingga poin-poin PSBB dipatuhi oleh seluruh warga. Bahkan, anggota Satpol PP akan selalu berjaga selama 24 jam dengan cara membuat dua shift tugas.
Lanjut Bambang, pasangan mesum ini jelas melanggar PSBB, karena pemerintah sedang membatasi kerumunan untuk memutus mata rantai Covid-19. “Satpol PP terus melakukan penertiban selama PSBB. Bahkan selama PSBB diberlakukan anggota Satpol PP dibagi menjadi dua shift, yakni pertama jam 06.00-14.00 WIB dan kedua jam 14.00-22.00 WIB,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, KH Nur Alam menambahkan, dalam suasana penuh keprihatinan di tengah situasi pandemik global Covid-19, menyambut bulan suci ramadan 1441 H, Bupati Tangerang dan MUI Kabupaten Tangerang mengimbau kepada kaum muslimin dan muslimat Kabupaten Tangerang agar menyambut bulan ramadan dengan penuh semangat iman dan ikhlas untuk menggapai ketakwaan. Serta meninggalkan kemaksiatan, kemungkaran dan segala bentuk penyakit masyarakat yang merugikan kehidupan umat.
“Laksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan tawadu, sesuai kaifiyat dan senantiasa mencermati situasi dan kondisi lingkungan. Ikuti arahan pemerintah dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang. Tunaikan zakat, infaq dan sodaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang/ Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat,” katanya.
Lanjut Nur Alam, dalam imbauan bersama itu juga meminta pengelola restoran/ rumah makan agar mengalihkan jam pelayanan mulai jam 16.00 WIB hingga waktu sahur. Selain itu, pengelola tempat hiburan agar menutup sementara kegiatannya selama bulan suci ramadan. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post