SATELITNEWS.ID, SERANG—Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim terkait dengan pengalihan rekening kas umum daerah (KUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) dinilai cacat hukum. Pasalnya banyak kekeliruan dan kesalahan dalam surat yang dibuat.
Isi dari SK tidak menyertakan surat resmi dari lembaga, Bank Indonesia (BI) maupun otoritas jasa keuangan (OJK). Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedhi dan Anggoya Komisi III, Indah Rusmiati usai melakukan rapat tertutup dengan Direktur Bank Banten Kemal Idriis dan Komisaris Bank Banten, Titi Khoiroh, Kamis (23/4).
Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 berisi tentang penunjukan bank pembangunan daerah BJB kantor cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten yang sebelumnya bank kas daerah tersebut yakni Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Dalam surat Keputusan Gubernur Banten yang ditetapkan tanggal 21 April 2020 itu, terdapat dua poin keputusan yang ada di dalamnya, pertama menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten. Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Masih dikatakan Gembong dan Indah, kesalahan yang fatal dilakukan oleh WH, dalam isi suratnya adalah mempertimbangkan pernyataan dari salah satu orang BI yang dikenalnya.
“Ini kan tidak bisa, dalam konsideran, pertimbangannya adalah pernyatan dari orang BI. Harusnya itu adalah berdasarkan surat BI. Harus lembaga bukan per orang,” ujarmya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta WH agar rekening KUD yang dialihkan ke BJB, secepatnya harus dikembalikan ke Bank Banten. Ini juga harapan dari Bank Banten pada saat kita rapat tadi,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat usai melakukan rapat tertutup dengan Sekda Banten Al Muktabar mengaku bahwa dikembalikannya rekening KUD menjadi salah satu rekomendasi ke komisi yang nanti akan dilakukan rapat pimpinan (Rapim) besok.
“Besok, pimpinan DPRD akan rapat. Dan hasilnya mudah-mudahan nantinya membawa kebaikan untuk masyarakat Banten. Dan Bank Banten tetap ada,” ujarnya.
Masih dikatakan Ade, atas kebijakan WH saat ini pemerintah pusat turun tangan. “Gubernur hari ini (Kemarin) dipanggil Presiden. Kita tunggu hasilnya seperti apa,” ungkapnya.
Gubernur Banten WH dtemui usai memberikan penjelasan di hadapan Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum dan jajaran Komisi III meminta masyarakat yang memiliki tabungan di Bank Banten untuk tetap tenang karena persoalan di bank tersebut akan tetap diselesaikan.
“Masyarakat tetap tenang karena kita masih selesaikan bank Banten ini. Kalau kemarin kita memang menarik dana ini untuk sosial safety bukan ditarik karena ketakutan atau kepanikan,” katanya.
Ia mengatakan, terkait kondisi Bank Banten tersebut pihaknya akan mendorong agar Bank Banten melakukan merger (gabung) dengan bank lain sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan upaya pemaksaan kepada bank untuk melakukan kerjasama.
“Bank Banten ini memang soal modal dari awal memang kurang,” ungkapnya.
Masih dikatakan WH, pihaknya bersama dengan Bank Banten segera berkonsultasi ke Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan persoalan Bank Banten termasuk mengamankan dana masyarakat yang saat ini masih di Bank Banten.
WH juga mengakui bahwa sejak 2016 Bank Banten menjadi bank kas umum daerah. Pihaknya juga menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD terkait pengalihan rekening kas umum daerah dari bank Banten ke BJB.
“Masyarakat yang nggak bisa narik (uang)), pasti nanti ada yang ngebantu, kita lagi cari ini yang ngebantu bagaimana Bank Banten bisa memenuhi tarikan masyarakat,”imbuhnya. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post