SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Untuk memaksimalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran (TA) 2022, sebesar Rp1,2 Miliar, Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, menggencarkan penertiban reklame yang tak membayar atau menunggak pajak.
Tak sedikit reklame disepanjang jalan protokol Pandeglang hingga Cipacung, yang diketahui tidak membayar pajak langsung dilakukan penyegelan dengan ditempel stiker bertuliskan “reklame ini belum bayar pajak”.
Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa menyatakan, langkah yang dilakukan pihaknya dengan melakukan penyegelan terhadap reklame itu sudah membuahkan hasil.
Katanya, dari beberapa reklame yang ditertibkan sudah ada yang melunasi tunggakan pajak selama satu tahun. Namun ditegaskannya, masih ada satu reklame milik Pusat Gadai yang masih menunggak.
“Alhamdulillah setelah kami tertibkan, para wajib pajak ini mau melunasi tunggakan. Tinggal satu lagi, yakni reklame milik Pusat Gadai. Kalau tidak dilunasi saja sampai akhir bulan November terpaksa kami turunkan, kata Yunisa, Rabu (16/11/2022).
Diungkapkannya, dari langkah yang dilakukan pihaknya itu, saat ini PAD pajak reklame sebesar Rp1,2 Miliar sudah tercapai. Meski demikian, kata dia, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penertiban pajak reklame untuk menggenjot pendapatan.
“Target PAD sudah tercapai bahkan lebih, pendapatan yang terkumpul dari pajak reklame saat ini mencapai Rp1,3 miliar. Artinya ada kelebihan. akan tetapi kami akan terus menertibkan reklame yang masih menunggak,” jelasnya.
Kepala Bapenda Pandeglang, Tantang Muhtasar menegaskan, hingga saat ini jelang akhir anggaran 2022, pihaknya terus menggejot penarikan pajak disemua bidang pajak. Salah satunya kata dia, pajak reklame.
“Kami terus berkomitmen memaksimalkan PAD TA 2022, makanya ada beberapa langkah yang kami lakukan terhadap para penunggak pajak terutama pajak reklame langsung kami tindak tegas dengan memberikan teguran hingga penyegelan,” ungkap Tatang.
Langkahnya itu diklaim Tatang, telah membuahkan hasil maksimal hingga target pajak reklame sudah mencapai dan bahkan lebih dari target.
“Alhamdulillah, dari target Rp1,2 Miliar, targetnya tercapai 100 persen dan bahkan melebihi hingga saat ini terhitung Rp1,3 Miliar yang dapat tertarik dari pajak reklame tersebut,” tandasnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post