SATELITNEWS.COM, SERANG – Buruh di Kabupaten Serang, meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2023 naik sebesar 13 persen.
Kenaikan tersebut, mengacu pada kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak.
Dewan Pengupahan dari Unsur Buruh, Suhaidi mengatakan, untuk kenaikan upah di tahun 2023 sangat tidak relevan, kalau masih menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36.
“Alasan kami, PP 36 adalah turunan UU Cipta Kerja, dimana UU Cipta kerja itu inkonstitusional, artinya PP 36 tidak bisa dijadikan dasar kenaikan UMK atau UMP,” ujar Suhaidi, saat menggelar audiensi dengan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, di Pendopo, Jumat (18/11/2022).
Ia pun berharap, kenaikan UMK di tahun 2023 naik sebesar 13 persen. Kata dia, pihaknya melihat data yang disampaikan pemerintah bahwa inflasi naik, kemudian pertumbuhan ekonomi dan rata-rata kebutuhan hidup layak.
“Kami sudah melakukan survey mandiri di pasar Cikande, Ciruas dan Anyer,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, sejak bulan April telah terjadi perubahan iklim perekonomian, seperti adanya kenaikan BBM, PPN, Set Top Box dan kelangkaan Minyak goreng.
“Jadi ini sangat menggerus buruh,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post