SATELITNEWS.COM, TANGERANG Sebanyak 5 organisasi profesi kesehatan di wilayah Banten menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Dalam forum yang berlangsung di wilayah Cipondoh Kota Tangerang ini, dibuat nota kesepakatan penolakan yang berujung dengan penandatanganan kelima organisasi.
Kelimanya yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Banten, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banten, yang diwakili masing-masing ketua organisasi.
RUU Omnibus Law tersebut dinilai dapat merugikan profesi kesehatan dan memungkinkan dapat membahayakan masyarakat dalam mendapat pelayanan kesehatan.
“Termasuk salah satunya yang meniadakan tentang organisasi kesehatan. Ini tentu sangat merugikan, dimana nantinya tidak ada lagi pengawasan ataupun sertifikasi organisasi kesehatan termasuk dokter. Apalagi aturan ini dengan sangat mudah membuat dokter dari luar negeri membuka praktik dengan bebas,” ujar dr. Darmawan M Sophian Ketua IDI Provinsi Banten, Jumat (18/11/2022).
Menurutnya, RUU itu saat ini sudah ada di program legislasi nasional (prolegnas). Namun, pembahasannya sejak awal rancangan UU kesehatan tersebut tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan sama sekali.
“Kami melakukan gerakan pernyataan sikap yang dilakukan dari semua wilayah di provinsi di Indonesia mulai dari Aceh sampai ujung Timur Papua. Kami akan tetap mengikuti arahan dari pusat Ikatan Dokter Indonesia yang juga sikap kami untuk menolak UU Kesehatan Omnibus Law,” katanya.
Pasalnya, lanjut dia, sebagai seorang dokter tentunya ada aturan yang mengikat. Namun dengan disahkannya UU Omnibus Law tersebut maka dapat berdampak buruk bagi profesi dokter dan juga kepentingan masyarakat.
“Sebagimana kita ketahui baik ini merupakan sisi yang ada memiliki rambu – rambu atau aturan yang menjaga kepentingan masyarakat banyak dalam hal tersebut kesehatan. Jika undang undang ini disahkan maka tidak ada monitoring yang jelas dan mengikat tentang etika dokter,” tegasnya.
Dia berharap untuk kepentingan masyarakat luas, pemerintah bersama DPR RI dapat membatalkan penetapan Undang Undang Omnibus Law Kesehatan.
“Sangat banyak dampaknya, jadi saya rasa aturan yang sudah ada sejak dahulu seharusnya tidak dihilangkan. Namun jika ada kekurangan bisa ditambahkan,” pungkasnya. (mg03)
Diskusi tentang ini post